TNews, BIAK – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) hadir memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sampai saat ini, sudah tidak terhitung banyaknya masyarakat Indonesia yang sudah merasakan manfaat dari Program JKN.
Sebagai syarat untuk mengakses layanan kesehatan dengan Program JKN, setiap peserta harus memastikan status kepesertannya aktif dengan cara rutin membayar iuran setiap bulan sehingga nantinya tidak perlu khawatir ketika memerlukan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan ketika sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Indra Bayu menjelaskan bahwa salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam meringankan dan memberikan kemudahan bagi Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Mandiri yaitu dengan adanya Program Rencana Pembayaran Bertahap atau yang biasa disebut dengan Program REHAB.
“Program ini dikhususkan untuk membantu peserta segmen PBPU dan BP Mandiri yang memiliki tunggakan iuran sehingga status kepesertaannya tidak aktif. Melaui program ini, peserta dapat mencicil atau mengangsur tunggakan iurannya sesuai dengan kemampuan masing-masing” ujar Bayu.
Lebih lanjut, Bayu juga menjelaskan beberapa syarat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program REHAB diantaranya yaitu peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan), peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan juga dapat langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Selain itu, maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
“Proses mendaftarkan diri sebagai peserta REHAB ini sangat mudah, cukup dari rumah melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, peserta sudah dapat mendaftar. Namun, apabila peserta merasa kebingungan atau kurang yakin maka dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat” ungkap Bayu.
Bayu menambahkan, peserta nantinya akan diarahkan untuk memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap yang kemudian akan muncul informasi jumlah tunggakan. Setelah menyetujui seluruh syarat dan ketentuan maka peserta sudah terdaftar sebagai peserta Program REHAB. Nantinya pembayaran dapat dilakukan di kanal-kanal pembayaran yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Asril (58), peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sudah merasakan langsung manfaat dari Program REHAB.
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya Program REHAB ini, saya bisa mencicil tunggakan iuran saya sesuai dengan kemampuan saya. Proses pendaftarannya pun tidak rumit, cukup melalui Aplikasi Mobile JKN juga sudah bisa terdaftar” kata Asril.
Asril mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan karena dengan adanya program REHAB ini sangat membantu peserta yang memiliki tunggakan untuk dapat melunasi tunggakannya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Reporter : Vhie/RLS