Peserta JKN Ini Tak Keluar Biaya Saat Dirawat Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Gambar: Peserta JKN Ini Tak Keluar Biaya Saat Dirawat Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, (31/10/2025).

TNews, BIAK – Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) bisa terjadi pada siapa saja, termasuk mereka yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu peserta JKN yang memanfaatkan layanan JKN untuk kasus KLL adalah Sudjono S. Miosido (35), saat ia mengalami kecelakaan dan membutuhkan perawatan di rumah sakit. Saat itu, ia sedang mengendarai sepeda motor, ketika akan menyeberang ditabrak oleh pengendara sepeda motor lainnya. Kondisi ini termasuk kasus kecelakaan ganda, di mana penjamin pertama adalah Jasa Raharja.

“Sekitar tahun 2021, saya mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Saat itu langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit, dan kebetulan saya sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Petugas rumah sakit saat itu memberikan informasi kepada keluarga bahwa saya dijamin oleh Jasa Raharja, dan disarankan untuk mengurus Laporan Polisi (LP) di Kepolisian,” jelasnya, Jumat (31/10).

Jon, sapaan akrabnya, menceritakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang telah ia dapatkan, seluruh biaya dijamin oleh Jasa Raharja sebagai penjamin pertama. Jika nilai pertanggungan Jasa Raharja telah habis, maka selanjutnya biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

“Keluarga saya sempat khawatir mengenai biaya, apakah semuanya dapat dijamin Jasa Raharja. Namun rumah sakit menjelaskan, jika biayanya melebihi batas maksimal Jasa Raharja, maka biayanya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas rawat inap,” tutur Jon.

Lebih lanjut, Jon menyampaikan bahwa ia sempat kaget saat mengurus administrasi kepulangan karena tidak dikenakan biaya sama sekali. Petugas menjelaskan, biaya telah dijamin oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

“Sempat ada ketakutan pada diri saya, apakah saya harus keluar biaya perawatan karena saya dirawat selama satu bulan lebih. Namun di luar dugaan, selama perawatan di rumah sakit saya tidak membayar biaya apa pun,” tegasnya.

Ia mengatakan, meski menggunakan kepesertaan JKN, dirinya tidak pernah mendapatkan diskriminasi layanan. Bahkan menurutnya, pengurusan administrasi sangat mudah, tidak perlu membawa fotokopi berkas, dan pelayanan di rumah sakit juga profesional tanpa ada pembedaan layanan bagi peserta JKN.

“Manfaat pelayanan JKN telah kami rasakan. Selama menjalani pengobatan, saya tidak mengalami kesulitan pengurusan administrasi. Hanya diminta menunjukkan identitas kartu JKN dan tidak perlu repot membawa fotokopi berkas. Petugas di rumah sakit juga ramah dan informatif sehingga saya tidak bingung. Tidak benar berita di luar kalau rawat inap hanya dibatasi tiga hari, terbukti saya rawat inap sebulan juga dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Selain menggunakan Program JKN untuk kasus kecelakaan, Jon menjelaskan bahwa ia juga rutin berobat ke puskesmas ketika sakit ringan dan tidak ada kendala yang dihadapi.

Saat ditemui, ia dijelaskan terkait Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) yang mempermudah dirinya melakukan perubahan data ataupun pengecekan status kepesertaan, dan masih banyak lagi.

“Tadi saya dijelaskan mengenai PANDAWA, jadi kita bisa menghubungi nomor 08118165165 melalui chat. Setelah itu ada pilihan mau administrasi, informasi, atau pengaduan. Tadi saya coba mengecek status kepesertaan saya dengan memilih opsi menu administrasi, kemudian pilih menu cek status kepesertaan, memasukkan NIK atau nomor peserta JKN, selanjutnya menuliskan tanggal lahir, dan informasi status kepesertaan bisa langsung didapatkan. Ternyata sangat mudah, tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan lagi hanya untuk mengecek status kepesertaan. Bisa dihubungi 24 jam, sudah sangat memudahkan peserta JKN,” ujarnya.

Jon berharap masyarakat lainnya juga dapat menikmati kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar sebagai peserta JKN, ia berpesan untuk segera mendaftarkan diri dan keluarga melalui PANDAWA.*

Tinggalkan Balasan