Polres Biak Numfor Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Sumberker

Gambar: Polres Biak Numfor Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Sumberker.

TNews, BIAK – Satreskrim Polres Biak Numfor mengamankan terduga pelaku tindak pidana pembakaran rumah yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIT di rumah milik AK di Jl. Goa Jepang, Kelurahan Sumberker, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Kebakaran tersebut menyebabkan kerugian materi ditaksir mencapai Rp800 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Biak Numfor.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi yang hangus terbakar dan satu botol minuman keras jenis Bir Bintang.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Biak Numfor melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Katim Resmob Bripka Ahmad Yani.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MSY, yang diamankan pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.05 WIT di Perumahan BTN, Kelurahan Sumberker.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku melakukan aksinya seorang diri dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Dari keterangan yang kami peroleh, motifnya dipicu oleh pertengkaran terkait masalah ahli waris tanah dan rumah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan saksi-saksi.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan kepada regu piket untuk melengkapi proses penyidikan. Kasus ini akan kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini proses penyidikan tengah berlangsung di Satreskrim Polres Biak Numfor.*

Tinggalkan Balasan