TNews, BIAK – Sekretaris DPRK Biak, Drs. Judi Wanma, menyebutkan bahwa pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban seluruh pejabat publik sesuai instruksi pemerintah pusat.
Pelaporan tersebut diwajibkan bagi pejabat eselon II, III, serta bendahara, dengan masa pelaporan nasional terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahun.
Menindaklanjuti instruksi Bupati Biak Numfor, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menetapkan batas waktu khusus pelaporan LHKPN, yakni terhitung sejak 1 hingga 20 Januari 2026.
“Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu pelaporan di seluruh perangkat daerah,” ujarnya
Di lingkungan Sekretariat DPRK Biak, yang membawahi 31 anggota DPRK, lima pejabat Sekretariat Dewan, tiga kepala bagian, serta satu bendahara, kewajiban pelaporan LHKPN telah dilaksanakan.
Hingga 20 Januari 2026, sebanyak 30 anggota DPRK dan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRK telah menyelesaikan pelaporan LHKPN dengan pendampingan tim Inspektorat Daerah.
Sementara itu, satu anggota DPRK lainnya dijadwalkan akan menyelesaikan pelaporan pada pekan berikutnya.
Judi Wanma menjelaskan, bagi anggota DPRK yang telah menjabat dua periode, proses pelaporan LHKPN hanya berupa pembaruan data harta kekayaan. Namun, bagi anggota DPRK yang baru menjabat, pelaporan membutuhkan waktu lebih lama karena harus menginput data kekayaan secara menyeluruh.
“Laporan LHKPN tersebut mencakup harta bergerak, penghasilan, serta kekayaan lainnya yang dimiliki oleh pejabat yang bersangkutan,” terangnya
Selain LHKPN, DPRK Biak juga tengah menyelesaikan laporan lainnya seperti LKPJ, LAKIP, dan SAKIP, dengan membentuk tim khusus agar seluruh laporan dapat diselesaikan tepat waktu.*













