TNews, BIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku dan mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Biak Numfor pada Kamis (29/1/2026).
Kasat Rekrim Polres Biak, Iptu Daniel Rumpaidus menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor di wilayah Distrik Biak Kota dan Distrik Samofa.
Kasus pencurian tersebut terjadi di empat lokasi dan waktu yang berbeda. Kejadian pertama terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 lalu sekitar pukul 02.30 WIT di Jalan Sorido Raya, Distrik Biak Kota.

Dalam kejadian itu, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih. Kejadian berikutnya terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 02.47 WIT di Jalan Poso, Distrik Biak Kota.
Pelaku kembali melakukan aksi pencurian dengan sasaran satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam.
Sementara itu, pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, aksi curanmor kembali terjadi di Jalan Condronegoro, Kabupaten Biak Numfor. Dalam kejadian tersebut, satu unit sepeda motor Yamaha Mio berhasil digondol pelaku.
Aksi pencurian lainnya terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Raya Sorido, Distrik Biak Kota.
Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Biak Numfor kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIT.
Terduga pelaku berinisial MA (31) diamankan di salah satu kampus, di Distrik Biak Utara. Sementara dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial PA (20) dan JR (19), diamankan di Kampung Baru, Distrik Biak Kota.
Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Biak Numfor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Biak Numfor untuk melengkapi proses penyidikan,” ungkap Iptu Daniel dalam keterangannya.
Diketahui, ada pelaku yang juga merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan pelaku curanmor di wilayah Biak Numfor.
Selaku Kasat Reskrim Polres Biak, Iptu Daniel Rumpaidus mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.*













