Kasat Reskrim Biak Numfor Ingatkan Wartawan Bijak Bermedsos dan Pahami Risiko Hukum UU ITE

Gambar: Para Narasumber dan Peserta FGD.

TNews, BIAK – Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, DR (C) Daniel Z. Rumpaidus, S.H,. M.H, mengingatkan insan pers agar bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami konsekuensi hukum.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Forum Wartawan Indonesia Reformasi Kabupaten Biak Numfor, Selasa (7/4/2026) kemarin

FGD yang dibuka oleh Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, tersebut menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari awak media, mahasiswa, pimpinan OPD, hingga organisasi kemasyarakatan.

Dalam materinya, Daniel Rumpaidus menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta kaitannya dengan aktivitas jurnalistik dan penggunaan media sosial.

Ia menyampaikan apresiasi kepada panitia dan peserta FGD, serta menilai kegiatan ini sebagai langkah positif dalam memberikan edukasi hukum kepada insan pers dan masyarakat.

“Kami dari kepolisian mengapresiasi kegiatan ini. Ini menjadi wadah untuk memberikan pemahaman bahwa dalam mengunggah informasi harus bijak, karena setiap konten memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa meskipun jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun perlindungan tersebut hanya berlaku jika wartawan menjalankan tugas secara profesional sesuai kode etik.

Jika terjadi pelanggaran seperti pemerasan, fitnah, atau tindak pidana umum, maka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Iptu Daniel juga menambahkan, saat ini Polres Biak telah menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan UU ITE, termasuk kasus yang melibatkan pejabat publik sebagai korban.

Hal ini menunjukkan bahwa literasi digital dan kesadaran hukum masih perlu ditingkatkan.

“Dulu orang bilang jarimu adalah harimau. Sekarang itu nyata. Salah unggah saja bisa berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran media dalam membantu kepolisian dalam publikasi kasus-kasus kriminal serta menjaga stabilitas keamanan di daerah. Sinergitas antara media, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di Biak Numfor.

Ipda Daniel berharap insan pers terus menjaga profesionalisme, integritas, serta membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak.

Ia juga berpesan agar jurnalis menghindari tindakan yang dapat merugikan narasumber atau melanggar hukum.

“Kami berharap teman-teman pers tetap semangat, menjaga sinergitas, dan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

FGD ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum dan profesionalisme jurnalis dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.*

Tinggalkan Balasan