TNews, BIAK – Sesuai peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 pelaksanaan tahapan pemilihan umum Kepala Daerah secara serentak dilaksanakan mulai 17 April hingga 5 November 2024 yang diawali dengan pembentukan badan adhoc mulai dari PPD, PPS dan KPPS. Hal ini disampaikan Ketua KPU Biak Numfor Terpilih, Joey Lawalatta saat ditemui di Biak.
“Kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI, namun berbagai persiapan telah kami lakukan untuk mensukseskan momentum nasional ini,” ujar Joey
“Pemilihan umum merupakan hajatan semua orang, jadi wajib untuk kita sukseskan bersama,”ucapnya
Joey Lawalata mengatakan KPU Kabupaten Biak Numfor meskipun dipercayakan sebagai penyelenggara Pilkada, namun tidak serta merta melaksanakan seluruh tahapan dengan sesuka hati atau atas desakan masyarakat dan partai politik tertentu melainkan mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku secara nasional.
Dikatakan lagi, seluruh tahapan pemilihan umum kepala daerah baru dapat dilaksanakan setelah mendapat petunjuk resmi dari KPU Pusat terkait mekanisme pembentukan badan adhoc baik dilakukan secara evaluasi, pembentukan rekrutmen maupun kolaborasi.
Joey pun menambahkan, pihaknya akan terus membangun koordinasi bersama semua pihak terutama pemerintah daerah guna memantapkan persiapan mensukseskan pesta nasional pemilihan umum kepala daerah serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.
“Meskipun kami komisioner KPU Biak Numfor saat ini baru pertama kali mendapat kepercayaan menyelenggarakan pemilihan umum, namun terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya