TNews, BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah menyalurkan gaji ke – 13 Tahun 2024 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp.20,2 Miliar.
“Gaji ke – 13 itu memang sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dan kami rencanakan anggaran kas untuk pembayaran gaji ke – 13 itu kami lakukan di Bulan Juli, sehingga setelah kami membayar gaji ASN untuk Bulan Juli, maka sehari setelah itu kami membayar gaji ke – 13 ASN,” terang Gunadi saat dikonfirmasi, Jumat (05/7)
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor Gunadi, S.Sos., MM mengatakan, penyaluran gaji ke -13 diberikan kepada kurang lebih 4.257 pegawai yang ada di Biak.
“Gaji ke – 13 ini diberikan kepada ASN baik PNS maupun P3K. Jumlah secara keseluruhan ASN ini kurang lebih 4.257 pegawai,” kata Gunadi
Dikatakan lagi, untuk gaji ASN telah dibayarkan pada 1 Juli 2024, sementara gaji ke -13 diproses pada tanggal 2 Juli 2024. “Sejak tanggal 2 Juli 2024 gaji ke – 13 sudah bayarkan dan total biaya untuk membayar gaji ke – 13 ini kurang lebih Rp.20,2 Milyar,” jelasnya
Terkait mekanisme pembayaran gaji ke – 13, melalui proses yang sama juga tunjangan THR sebelumnya, dimana pihaknya menyalurkannya melalui bendahara gaji OPD dan prosesnya juga seperti belanja daerah yang lain.
“Harapan kami semoga gaji ke – 13 yang telah dibayarkan dapat bermanfaat sebaik mungkin untuk para pegawai, terutama untuk kebutuhan dalam membiayai kebutuhan anak sekolah di Bulan Juli ini,” tandas Gunadi
Reporter : Vhie