TNews, BIAK – Wakapolres Biak Numfor Kompol Muchsit Sefiyan S.IK pimpin apel gelar pasukan operasi patuh cartenz 2024, di Lapangan Apel Mapolres Biak, Senin (15/7)
Apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi patuh 2024, sebagai komitmen nyata sinergitas TNI-Polri dengan stakeholder terkait dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bagi seluruh masyarakat dibidang kamseltibcar lantas.
“Operasi patuh ini sendiri dilaksanakan secara terpusat di 38 Polda jajaran selama empat belas hari terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 dengan kuat libat sebanyak 423 personel Polda Papua dan Jajaran,” kata Kapolda dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolres Biak Numfor
Dikatakan, operasi patuh ini lebih menekankan kepada kesadaran dan kepatuhan masyarakat, namun dalam kegiatannya dilaksanakan secara preemtif dan preventif dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, simpatik, dan humanis.
“Dalam penegakkan hukum agar rekan – rekan melaksanakan dengan professional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat,” ujarnya
Wakapolres juga menjelaskan, hasil tilang pelanggaran kendaraan tahun 2022 sejumlah 635 naik menjadi 1.322 pelanggar di tahun 2023, teguran tahun 2022 sejumlah 6.512 menjadi 5.323 pelanggar di tahun 2023, sedangkan korban jiwa turun menjadi 1.758 di tahun 2023.
“Pelaksanaan operasi patuh cartenz 2024 diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas korban laka serta meningkatkan kedisplinan dalam berlalu lintas,” harapnya
Disampaikan juga penekanan yang dapat dipedomani, yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, jaga keselamatan, tingkatkan disiplin, bangun sinergitas yang harmonis, serta hindari pungli dan lakukan tugas operasi patuh cartenz 2024 dengan baik tanpa menimbulkan complain dari masyarakat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Biak AKP Laly Wuto Pundu, S.Sos menjelaskan, bahwa sasaran utama operasi patuh cartenz 2024 diantaranya, melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alcohol, menggunakan Hp saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur/tidak memiliki SIM.
“Tidak berboncengan lebih dari satu, R4 lebih tidak memenuhi laik jalan, R2/R4 tidak dilengkapi STNK, knalpot tidak standar (racing), memasang rotator dan sirine bukan peruntuka, menggunakan plat nomor/TNKB palsu, dan penertiban parkir liar,” terang Kasat Lantas
Reporter : Vhie