TNews, SUPIORI – Sebagai Garda Terdepan penegakkan hukum dalam pelaksanaan pilkada, kehadiran sentra Gakkumdu Kabupaten Supiori diharapkan dapat mengawal seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelayanan Sentra Gakkumdu Kabupaten Supiori, Jani Herik Daniel Prawar yang juga komisioner Bawaslu Supiori usai pelaksanaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Supiori, Kamis (29/8) lalu.
“Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, Gakkumdu bersama unsur Kejaksaan, dan Kepolisian terus mengupayakan Langkah-langkah pencegahan sebelum terjadi tindak pelanggaran pada Pilkada 2024,” kata Jani
Gakkumdu Supiori menilai ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam dua hari pelaksanaan pendaftaran di KPU Supiori, yakni dihari pertama berkas pencalonan dari Paslon YOMARI yang dikembalikan, dan mendaftar kembali pada hari terakhir (29/).
Sementara, di hari kedua Paslon Marwa terkendala dengan aplikasi Silon KPU sehingga pihaknya harus menunggu hingga Silon aktif kembali untuk menerima berita acara dari KPU.
Sedangkan untuk Pasangan Hersan pada hari ketiga melakukan pendaftaran berjalan cukup lancar.
“Tahapan yang berjalan di KPU semua sudah sesuai, namun kendala yang dihadapi adalah jaringan yang sempat terganggu, namum kami sudah melihat sendiri kondisi yang terjadi. Hal inilah yang membuat Paslon harus tetap menunggu hingga proses verifikasi selesai dan KPU mengeluarkan berita acara untuk tahap selanjutnya,” ungkap Jani
Sementara itu, Koordinator Penyidik Kasat Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Rumpaidus mengatakan Polres telah melakukan koordinasi bersama KPU dalam menjaga keamanan dan juga aset Kantor KPU sehingga pada saat pendaftaran Paslon, dilakukan pembatasan agar massa tidak terlalu banyak yang masuk kedalam kantor KPU.
Ipda Daniel menegaskan, apabila terjadi pelanggaran dalam tahapan pilkada, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Stabilitas keamanan dapat berjalan dengan baik selama proses pendaftaran dan selanjutnya akan masuk dalam proses pemungutan dan penetapan, kami tiga pilar dari Bawaslu, Kejaksaan dan unsur Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dalam setiap tahapan,” jelas Ipda Daniel
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Biak, Stevy Ayorbaba mengatakan, untuk menjalankan proses pengawasan, sebelum memasuki tahapan-tahapan yang krusial, proses pencegahan memang perlu diupayakan secara maksimal dan optimal.
“Ultimum remedium itu merupakan upaya terakhir dalam tindakan hukum, sehingga ini menjadi kekuatan bersama kita untuk sukseskan Pilkada di Supiori, untuk itu dalam melakukan pengawasan terlebih dahulu kami lakukan pemetaan problematika dan tindak pidana yang ditetapkan pada subjek hukum itu,” tandas Stevy.*
Peliput: Vhie