TNews, BIAK – Selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia, Senin (25/3). Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” terang Bayu.
Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024. Lokasii Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.
“Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasii bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan. Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini,” ujar Bayu.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Esau Leunufna menyampaikan selama cuti lebaran FKTP tetap membuka pelayanan kesehatan.
“Selama cuti lebaran, kami berkomitmen tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta JKN dengan tetap membuka pelayanan kesehatan saat cuti bersama, kami membagi jadwal bagi petugas yang tidak merayakan di FKTP maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dapat tetap memberikan pelayanan kesehatan,” jelas Esau.
Esau juga menambahkan, selain FKTP dan FKRTL yang tetap memberikan pelayanan, Dinas Kesehatan juga mempersiapkan posko di Dinas Kesehatan bersama tim Public Safety Center (PSC) 119 untuk keadaan yang darurat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Biak Numfor, Elias Rasyid memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang telah berlangsung antara BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor dan Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor atas pelayanan yang telah disiapkan menjelang libur lebaran tahun 2024
“Kami mendukung penuh atas upaya yang telah dilakukan, saya harap rekan-rekan media yang hadir dapat memberikan informasi ini kepada masyarakat yang berada di Kabupaten Biak Numfor agar ketikan hal-hal yang tidak diingankan mereka tidak kebingungan,”tutup Elias
Reporter : Vhie