TNews, MERAUKE – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (9/7)
Penyerahan dilakukan berdasarkan surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama FF alias Fadil (18), RSG (17), dan SEM alias Lomo (16) telah dinyatakan lengkap.
Ketiganya diserahkan kepada jaksa Willy Ater, S.H., dan Riski Wulandari, S.H., disaksikan oleh kuasa hukum tersangka, Ferdinandus L.K. Kainakimu, S.H.
Kasat Narkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Rumpaidus dalam keterangannya, menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan remaja.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ipda Daniel juga menyatakan dukungannya untuk penguatan pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Adapun kronologi kejadian bermula pada Jumat (4/42025) di Jalan Prajurit I Gang 3, Merauke, saat tersangka FF dan RSG diamankan. Sehari setelahnya, pada Sabtu, 5 April 2025, SEM alias Lomo ditangkap di Jalan Asrama Pelayaran Baru, Kelurahan Seringgu Maro.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka berupa total 110, 23 gram ganja dalam bentuk lintingan dan plastik, sejumlah uang tunai, handphone, tas noken, pakaian, hingga kendaraan bermotor. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selama proses penyerahan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.*
Peliput: Vhie