TNews, BIAK – BPJS Kesehatan menyediakan kanal pembayaran yang memudahkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam melakukan pembayaran iuran. Di era digitalisasi, salah satu aplikasi andalan milik BPJS Kesehatan yaitu Aplikasi Mobile JKN, memiliki banyak fitur yang bisa diakses oleh peserta JKN. Diantaranya, fitur yang berkaitan dengan pembayaran iuran JKN seperti Info Iuran, Pendaftaran Autodebet dan Info Riwayat Pembayaran.
“Melalui inovasi, BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan terhadap mutu pelayanan, sehingga seluruh peserta JKN mendapatkan layanan yang mudah, cepat dan setara,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu, Selasa (21/01).
Untuk mengetahui jumlah iuran yang terbentuk, peserta dapat memilih fitur Info Iuran, untuk melakukan pendaftaran dan mengganti kanal pembayaran autodebet peserta dapat memilih fitur Pendaftaran autodebet.
Sedangkan untuk mengetahui riwayat pembayaran yang sudah dilakukan peserta dapat memilih fitur Info Riwayat Pembayaran.
“Inilah yang dinamakan kemudahan dalam genggaman, peserta JKN tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui info terkait iuran JKN, cukup manfaatkan Aplikasi Mobile JKN, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja,” terangnya.
Bayu menjelaskan di Pasal 34 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per Januari 2021 iuran peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan.
“Iuran Peserta JKN kelas III sebesar Rp35.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I yaitu sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Saat ini peserta JKN sudah diberikan kemudahan akses dalam melakukan pembayaran iuran JKN. Pembayaran iuran JKN dapat dilakukan melalui channel pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan”, jelasnya.
Dalam melakukan pembayaran iuran JKN, peserta JKN segmen PBPU wajib mengetahui nomor Virtual Account yang terdiri dari 16 digit angka. Untuk mengetahui nomor Virtual Account BPJS Kesehatan, maka perlu ditambahkan kode virtual bank di depan 11 digit terakhir nomor kepesertaan. Channel pembayaran yang tersedia meliputi Bank Pemerintah, Bank Swasta, Bank Daerah, E-Commerce/Fintech, Retail Merchant/ Modern Channel, Traditional Merchant.
Kemudian pembayaran bisa dilakukan secara autodebet, melalui teller bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), internet/ SMS/ Mobile Banking. Jadi, untuk pembayaran iuran JKN tersebut peserta tidak perlu melakukan pembayaran di Kantor BPJS Kesehatan
“Pembayaran melalui Bank BNI, BRI, BTN dan BCA menggunakan 5 digit kode virtual bank yaitu 88888, sedangkan pembayaran melalui Bank Mandiri menggunakan 5 digit kode virtual bank yaitu 89888. Sudah banyak sekali kanal pembayaran iuran JKN yang tersedia, kami berharap peserta JKN lebih tertib untuk melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 bulan berjalan agar status kepesertaan JKN tetap aktif, tidak ada tunggakan iuran dan peserta dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan sesuai haknya,” imbuh Bayu.
Sementara, peserta JKN yang memanfaatkan Jira Hasira (18) mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan. Ia mengaku dengan adanya layanan autodebet sangat memudahkannya dalam pembayaran iuran JKN.
“Layanan autodebet yang tersedia ini sangat efisien. Saya itu orangnya sedikit pelupa, jadi saya sangat bersyukur dan lega dengan adanya layanan autodebet ini, mengingat saya jauh dari orang tua jadi harus memastikan kepesertaan saya aktif terus,” tandasnya
Reporter : RLS