TNews, BIAK – Polres Biak Numfor mengamankan tiga terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 05.00 WIT di halaman rumah milik pelapor berinisial RT, Kampung Babrimbo, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Dalam kasus tersebut, korban diketahui seorang laki-laki berinisial AD (25). Sementara tiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial PA (19), KJR (18), dan MLA (30).
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam serta satu lembar STNK atas nama pemilik ALD.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Arir Trestiawan menjelaskan, peristiwa berawal pada Minggu malam, 26 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, saat kapal KM Sabuk Nusantara 64 sandar di Pelabuhan Biak.
Saat itu, terduga PA bersama KJR dan MLA berada di pondok jualan milik MLA sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga menyusun rencana untuk mengambil sepeda motor dan menjualnya, kemudian membagi hasilnya secara merata.
“Sekitar pukul 02.30 WIT, PA dan KJR berjalan menuju wilayah Sorido untuk mencari sasaran. Setibanya di depan rumah pelapor RT, keduanya melihat sepeda motor milik korban terparkir di halaman. Karena setang dalam keadaan tidak terkunci, keduanya kemudian masuk ke halaman dan mendorong sepeda motor tersebut menuju rumah MLA,” ujar Kapolres di Biak, Selasa (24/2/2026)
Sesampainya di lokasi, kata Kapolres, sepeda motor sempat dibongkar dan dicoba dihidupkan dengan menyambungkan kabel. Namun mesin tidak berhasil dinyalakan. Kendaraan tersebut kemudian didorong dan disembunyikan di semak-semak belakang rumah MLA.
Pada Rabu, 28 Januari 2026, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Biak Numfor menjemput ketiga terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Setelah melalui pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Polisi menyatakan penyelidikan dan pemberkasan perkara terus berjalan, sembari melengkapi administrasi penyidikan serta pendalaman terhadap para saksi dan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Rumpaidus menghimbau agar dapat lebih berhati-hati dan memperhatikan kendaraan pada saat diparkirkan baik di halaman rumah maupun di tempat lainnya dan pada malam hari agar motor dapat dikunci Lebih aman lagi bila perlu menambah dengan gembok kunci yang lainnya.
Dari hasil pengungkapan kasus pencurian yang terjadi dalam kurun waktu Januari sampai Februari 2026, sebanyak 20 unit motor berhasil diamankan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus karena banyak laporan polisi yang masuk terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.*













