TNews, BIAK– Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas di Kabupaten Biak Numfor tidak mengalami pemotongan atau penyalahgunaan, seperti yang selama ini beredar ditengah masyarakat.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor, Daud Nataniel Duwiri, S.KM,. M.Kes, di Biak, Pekan Lalu.
Dana BOK, kata Daud, merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung program pelayanan Puskesmas, bukan dana yang dibagikan kepada staf secara pribadi.
Hal ini merujuk pada Permenkes No. 37 Tahun 2023, dimana dana ini dialokasikan untuk enam program utama di antaranya, penurunan angka kematian ibu dan bayi (AKl dan AKB), pemberian makanan tambahan, perbaikan gizi masyarakat, upaya deteksi dini penyakit secara preventif dan responsif, insentif Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM).
Selain itu juga, penguatan kolaborasi antara Puskesmas dengan Klinik Pratama dan tempat praktik mandiri (TPMD), serta mendukung pelaksanaan akreditasi FKTP atau Puskesmas.
Dalam pelaksanaannya, dana BOK disalurkan oleh Kementrian Keuangan dalam tiga tahap langsung ke rekening Puskesmas nselalui Bank BNI berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
“Tidak ada pemotongan dari Dinas Kesehatan, karena anggaran ini langsung masuk ke rekening masing -masing Puskesmas,” tegasnya
Sementara itu, Bendahara Puskesmas Paray, Friska Tambunan juga mengatakan bahwa, dalam menunjang akreditasi, Puskesmas hanya memiliki dua
sumber dana, yakni Dana Jaminan Kesehatan Naslonal (JKN) dan Dana BOK, Karena dana JKN yang tersedia sangat terbatas, maka diputuskan untuk menggunakan Dana BOK.
“Dana ini dikelola langsung oleh dokter Putri dan seluruh penggunaannya telah dipertanggungjawabkan dengan baik,” kata Friska
Selanjutnya, Daud Duwiri menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumber datanya.
“Kami berharap masyarakat tidak begitu saja percaya pada informasi yang tidak benar sumbernya,” pungkasnya
Reporter : RLS