TNews, BIAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor terus berupaya meningkatkan tertib administrasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan melalui pemanfaatan aplikasi E-kinerja dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penilaian kinerja guru dan pegawai di sektor pendidikan dapat berjalan lebih terukur, transparan, serta selaras dengan target organisasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor, Jhon Sobuber, mengatakan penyusunan SKP, penetapan angka kredit (PAK), serta pengisian E-kinerja selama ini masih menjadi persoalan yang kerap dihadapi setiap tahun di lingkungan pendidikan.
“Ini memang selama ini menjadi permasalahan yang belum tuntas dari berbagai program kerja Dikdaya. Berkaitan dengan penyusunan sasaran kerja pegawai atau SKP, kemudian penetapan angka kredit dan juga E-kinerja, itu yang hampir setiap tahun kita hadapi,” ujar Sobuber, Kamis.
Ia menjelaskan, tantangan tersebut tidak terlepas dari jumlah tenaga pendidik di Kabupaten Biak Numfor yang cukup besar. Saat ini tercatat sekitar 2.089 guru berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, dengan jumlah guru yang cukup banyak tersebut, pengelolaan administrasi kepegawaian membutuhkan pemahaman yang baik dari para kepala sekolah maupun guru di satuan pendidikan.
“Kita sebagai OPD dengan jumlah guru yang begitu banyak yakni sekitar 2.089 orang, persoalan ini selalu menjadi momok yang kita hadapi di dunia pendidikan. Karena itu kepala dinas bersama kami mengambil langkah agar pegawai dinas maupun guru-guru di satuan pendidikan dapat memahami penyusunan SKP, PAK, dan E-kinerja dengan baik,” jelasnya.
Sobuber menambahkan, penerapan aplikasi E-kinerja menjadi bagian dari digitalisasi layanan kepegawaian yang diharapkan dapat mempermudah berbagai proses administrasi.
Dengan sistem tersebut, berbagai layanan seperti pengajuan kenaikan gaji berkala (KGB), kenaikan pangkat, hingga pengurusan dokumen kepegawaian lainnya tidak lagi terkendala administrasi manual.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini SKP tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administrasi bagi ASN, tetapi telah menjadi instrumen strategis dalam mengukur kinerja pegawai secara objektif.
“SKP bukan lagi sekadar kewajiban administrasi, melainkan instrumen strategis untuk memastikan keselarasan antara kinerja pimpinan, unit kerja, dan individu ASN,” ujarnya.
Mulai tahun 2026, penyusunan SKP diharapkan semakin fokus pada hasil kerja yang jelas, indikator yang terukur, serta relevan dengan target organisasi di sektor pendidikan.
Selain itu, Sobuber berharap kepala sekolah dapat lebih berperan dalam melakukan penilaian terhadap capaian kinerja guru di satuan pendidikan masing-masing.
“Kita berharap para guru tidak perlu lagi datang ke dinas untuk mengurus hal tersebut. Seharusnya kepala sekolah yang menilai capaian kinerja pegawainya, namun sampai saat ini masih banyak yang datang ke dinas sehingga menjadi pekerjaan berat bagi kami,” tandasnya
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target kinerja yang harus dicapai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kurun waktu satu tahun. SKP menjadi instrumen utama dalam menilai kinerja pegawai secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
PAK berfungsi untuk menilai prestasi kerja berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat fungsional. Nilai angka kredit ini menjadi dasar utama dalam proses kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.
Selain itu, E-Kinerja juga merupakan aplikasi berbasis digital yang digunakan pemerintah untuk memantau, mencatat, dan menilai kinerja ASN secara elektronik.
Melalui sistem E-Kinerja, seluruh aktivitas kerja ASN dapat terdokumentasi secara transparan dan terintegrasi. Setiap pegawai diwajibkan menginput aktivitas kerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya.*













