TNews, BIAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor menggelar Sidang Paripurna dalam rangka pembahasan Raperda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2024.
Sidang Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Biak Numfor, yang dihadiri dengan dihadiri Ketua dan anggota DPRD Biak, Pj. Bupati Biak Numfor bersama jajarannya, dan Forkopimda Biak Numfor.
Pj Bupati Biak, Sofia Bonsapia, SH., M.Hum dalam pidatonya menyampaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dikatakan, tujuan penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal.
Selain itu, dalam rangka menjabarkan program dan kegiatan yang termuat dalam perubahan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2024, maka penjabaran program dan kegiatan tersebut senantiasa mempedomani berbagai kebijakan anggaran yang termuat dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor.
“Hasil kesepakatan bersama merupakan manifestasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujar Pj Bupati Sofia Bonsapia
Pj bupati juga menyampaikan gambaran umum Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yakni, Anggaran Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar 4% dari yang dianggarkan semula sebesar Rp.1.426.259.575.774,00 menjadi sebesar Rp.1.480.874.096.369,00.
Anggaran Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Belanja Daerah Anggaran belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.1.560.796.596.369,00.
Dalam pembukaan sidang paripurna saat ini, lanjut Pj Bupati, selain pembahasan mengenai Materi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, disampaikan juga terkait Rancangan Perda Non APBD untuk di bahas dalam sidang yang terdiri dari, Raperda tentang Perubahan nama Kampung Yafdas, Sorido dan Makuker; Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman berakohol; Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum; Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Raperda tentang Biak Sehat; Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; dan Raperda tentang RPJPD kabupaten Biak Numfor Tahun 2025-2045; dan Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan kepada DPRD yang terthormat, kami mohon mendapat perhatian khusus melalui pembahasan dan pada akhirnya mendapat persetujuan Bersama,” tambahnya
Pj Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung dalam membangun Kabupaten Biak Numfor.
“Kita semua harus optimis dengan berbagai dinamika dan kondisi yang berkembang saat ini, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan terus menjalankan program pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan Kabupaten Biak Numfor yang religius, berkarakter dan berbudaya sebagai sumbu pertumbuhan yang berdaya saing menuju kesejahteraan dan kemandirian,” tutup Pj Bupati.*
Peliput: Vhie