Fitur Ketersediaan Tempat Tidur di Aplikasi Mobile JKN Mempermudah Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

TNews, BIAK – BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghadirkan Aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN dapat menemukan fitur-fitur yang dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh akses informasi pelayanan kesehatan. Salah satu fitur tersebut adalah fitur info ketersediaan tempat tidur.

Fitur info ketersediaan tempat tidur ini memberikan manfaat dalam memberikan informasi yang akurat dan terkini kepada peserta JKN, serta mendorong transparansi rumah sakit dalam menyajikan data kepada peserta JKN. Layanan ini dapat diakses dengan mudah oleh peserta hanya dalam satu genggaman saja.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu mengatakan bahwa fitur info ketersediaan tempat tidur di Aplikasi Mobile JKN ini sangat bermanfaat untuk memudahkan peserta JKN dalam memastikan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

“Peserta JKN dapat mengecek sendiri ketersediaan tempat tidur, dimana sebelumnya peserta tidak dapat memiliki akses transparansi informasi tempat tidur di rumah sakit,” ucap Bayu kepada tim Jamkesnews, Kamis (25/07).
Dalam fitur ketersediaan tempat tidur, rumah sakit diklasifikasikan dalam berbagai kelas, termasuk VIP, Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Intensive Care Unit (ICU), Intensive Cardiology Care Unit (ICCU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Ruang Bersalin, dan Ruang Isolasi.

Setiap kelas memberikan informasi mengenai total kamar, jumlah kamar yang tersedia saat ini, serta pembaruan terakhir yang dilakukan.

“Selain mempermudah peserta JKN dalam memantau ketersediaan tempat  tidur di fasilitas kesehatan, manfaat pada fitur ketersediaan tempat tidur ini dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini kepada peserta. Dengan demikian, peserta dapat membuat keputusan yang tepat dalam mencari perawatan medis, serta mendorong transparansi rumah sakit dalam menyajikan data atau informasi publik kepada peserta JKN,” terang Bayu.

Dikatakan pula bahwa, ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN. Pada fitur info ketersediaan tempat tidur ini, harus dilakukan pembaruan oleh rumah sakit dan jika tidak ada pembaruan dalam kurun waktu 1×24 jam, rumah sakit akan mendapat pop-up notifikasi untuk dapat segera dilakukan pembaruan data info ketersediaan tempat tidurnya.

Salah satu peserta JKN yang memanfaatkan fitur info ketersediaan tempat tidur ini adalah Siti Nurahayati (28). Peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) ini mengaku bahwa dirinya sudah lama menjadi pengguna Aplikasi Mobile JKN.

Nur mengungkapkan bahwa ia sering memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mengecek status kepesertaan dan tagihan iuran keluarganya.

“Saya sudah sering memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, memang banyak sekali fitur yang bisa kita manfaatkan. Saat itu ada keluarga yang sakit dan ingin ke rumah sakit, saya mencoba membantu dengan memastikan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang diinginkan, alhamdulillah saat itu tempat tidur tersedia sehingga keluarga saya di rawat berdasarkan hak kelasnya ” ujar Nur.

Adapun langkah-langkah untuk pengecekannya adalah pastikan sudah mengunduh dan melakukan registrasi di Aplikasi Mobile JKN, pilih Fitur Info Ketersedian Tempat Tidur, pilih rumah sakit yang diinginkan, maka dapat diperoleh data ketersediaan tempat tidur dengan tampilan yang mudah untuk dimengerti.

Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, info ketersediaan tempat tidur ini dapat juga di akses melalui website aplikasi Aplicares BPJS Kesehatan serta di setiap rumah sakit yang telah bekerja sama juga telah terpasang dashboard monitoring ketersedian tempat tidur yang diletakkan di tempat yang mudah di akses oleh peserta JKN.

Reporter : Vhie/RLS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *