TNews, Biak – BPJS Kesehatan senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara kepada seluruh peserta JKN. Sinergi serta kolaborasi bersama dengan pihak fasilitas kesehatan untuk berkomitmen memastikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, termasuk untuk kepastian penjaminan kesehatan bagi bayi sejak lahir.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta beberapa perubahannya disebutkan bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Pada periode ini, bayi yang telah didaftarkan dapat langsung aktif. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu, Selasa (07/05).
Bayu mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dalam pendaftaran bayi baru lahir program JKN dan memastikan kemudahan akses dengan memfasilitasi peserta melaporkan pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan. Pendaftaran bayi baru lahir ini merupakan salah satu fokus utama untuk memastikan seluruh bayi yang lahir dari ibu yang mengikuti program JKN segera aktif dan terjamin keikutsertaannya dalam program JKN.
“Untuk peserta JKN aktif yang baru melahirkan, bayinya bisa langsung didaftarkan sejak lahir. Untuk segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah serta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat langsung aktif setelah didaftarkan, sedangkan untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat langsung aktif setelah dibayarkan iuran pertamanya, tanpa perlu menunggu 14 (empat belas) hari,” ujar Bayu.
Bayu menambahkan bagi para orang tua perlu untuk diingat bahwa maksimal 3 bulan setelah kelahiran, harus dilakukan perubahan data bayi berdasarkan NIK pada Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah diurus sebelumnya, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, Bayu juga memberikan penjelasan tambahan mengenai tata cara pendaftaran bayi baru lahir melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Pertama, buka Aplikasi Mobile JKN dan login. Lalu, klik Daftar, lalu pilih menu Pendaftaran Peserta. Setelah selesai membaca ketentuan pendaftaran, klik Saya Setuju. Masukkan NIK bayi yang sudah didaftarkan sebelumnya, dan masukkan kode Captcha. Setelah itu, aplikasi akan menampilkan daftar data keluarga calon peserta. Isi seluruh data diri secara lengkap, lalu pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan. Masukkan alamat email Anda yang aktif, dan simpan. Terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda, lakukan pembayaran premi dengan nomor virtual account yang didapatkan, dan setelah pembayaran dilakukan, secara otomatis bayi akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.” Ujar Bayu.
Ira Nurlya Rachman (37) salah satu peserta JKN yang merupakan ibu dari salah seorang bayi baru lahir di Kabuapaten Biak Numfor bercerita pasca melahirkan dirinya dan suami langsung mengurus kepesertaan anaknya yang baru lahir, selama proses pengurusan ia tidak merasakan kesulitan.
“Setelah melahirkan petugas rumah sakit langsung menjelaskan langkah-langkah yang harus yang harus dilakukan untuk pendaftaran bayi baru lahir, saya sangat kaget karena ternyata pendaftaran bayi baru lahir sangat mudah. Sebelum melahirkan juga saya sudah memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, banyak fitur yang disediakan untuk memudahkan saya dalam proses administrasi,” ujarnya
Ira menyampaikan bahwa memberikan perlindungan kesehatan yang penting bagi bayi baru lahir juga merupakan investasi jangka panjang dalam kesehatan dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga. Ia berharap semakin banyak orang tua untuk langsung mendaftarkan bayi mereka, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal, tanpa khawatir akan masalah kesehatan.
“Saya adalah satu dari banyak ibu yang telah melahirkan menggunakan Program JKN, saya telah merasakan langsung manfaatnya hingga ke anak saya yang baru lahir, saya berharap semua ibu yang saat ini sedang hamil memastikan kepesertaannya aktif,” ujarnya.
Reporter : Vhie/RLS