Kasus Pembongkaran Rumah, Direktur Operasional Nirmala Jaya Kusuma Berikan Klarifikasi

Gambar: Direktur Operasiona PT Nirmala Jaya Kusuma, Sofyan Korwa (baju hitam).

TNews, BIAK – Direktur Operasional PT Nirmala Jaya Kusuma, Sofyan Korwa, akhirnya angkat bicara terkait pembongkaran atap sejumlah rumah di Kompleks Perumahan Eks BMJ, Kampung Anjareuw, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, yang terjadi pada 12 Maret 2026 dan sempat menjadi perbincangan di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya penghuni yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran rumah dalam waktu yang cukup lama.

Penjelasan itu disampaikan Sofyan Korwa usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga komisi di DPRK Biak Numfor, Senin (16/3/2026). Sore

Dalam kesempatan tersebut, Sofyan menegaskan bahwa kompleks perumahan yang selama ini disebut sebagai perumahan eks BMJ sebenarnya merupakan aset milik pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan Perusahaan Daerah PT Biak Mina Jaya (BMJ).

Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi, kepemilikan, maupun saham dari PT BMJ terhadap tanah dan bangunan yang ada di kawasan tersebut.
Menurutnya, tanah dan bangunan di kompleks perumahan tersebut diperoleh melalui mekanisme lelang resmi dan memiliki bukti serta surat pernyataan yang jelas.

Aset tersebut tercatat atas nama Busli Saraka sebagai pemilik sah.

“Kami tegaskan bahwa ini bukan perumahan eks BMJ. Tanah dan bangunan tersebut adalah aset milik pribadi yang dibeli melalui mekanisme lelang dan memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap,” ujarnya kepada Media

Sofyan menjelaskan bahwa kompleks tersebut merupakan usaha perumahan swasta yang dikelola secara mandiri. Setiap warga yang ingin menempati rumah di kawasan itu harus membeli unit rumah melalui mekanisme pembayaran yang telah disepakati bersama secara tunai maupun cicil.

Nilai rumah di kompleks tersebut berkisar sekitar Rp80 juta per unit. Mekanisme pembayaran telah diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli antara pihak pengelola dan penghuni rumah tersebut.

Dalam RDP bersama DPRK Biak Numfor, pihak pengelola juga memperlihatkan sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan tersebut.

Terkait pembongkaran atap yang sempat menjadi sorotan masyarakat, Sofyan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan terhadap empat unit rumah yang warganya menunggak pembayaran selama kurang lebih satu tahun sembilan bulan.

Sofyan menjelaskan bahwa pada 30 Agustus 2024 telah dibuat perjanjian jual beli antara pihak pengelola dan warga yang tinggal dirumah tersebut. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa apabila warga tidak melakukan pembayaran cicilan selama empat bulan berturut-turut, maka pihak pengelola berhak mengeluarkan surat pengosongan rumah.

Namun, Sofyan menegaskan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan pengosongan rumah, walaupun tunggakan telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Kami tidak langsung memerintahkan untuk mengosongkan rumah tersebut. Kami masih memberikan keringanan waktu pembayaran hingga Januari sampai Februari 2026, kami juga selalu melakukan pendekatan, namun keempat warga tersebut tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan bukan terhadap rumah milik orang lain, melainkan terhadap aset milik pribadi yang selama ini ditempati oleh penghuni yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Menurutnya, sebelum tindakan tersebut dilakukan, pihak pengelola telah melakukan berbagai pendekatan, termasuk berkoordinasi dengan Polres Biak Numfor serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, sofyan juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian Resor Biak Numfor melalui surat tertanggal 10 Maret 2026 terkait rencana pembongkaran atap yang dilakukan dalam rangka renovasi bangunan dan pembongkaran tersebut dilaksanakan pada 12 Maret 2026.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, yang memberikan bantuan serta solusi bagi para penghuni rumah di kawasan tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah daerah melalui Bupati telah memberikan dukungan dengan membantu 13 warga yang tinggal di perumahan tersebut melalui pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta bagi masing-masing warga.

Ia berharap masyarakat dapat memahami kejadian yang sebenarnya dan tidak mudah dipengaruh oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Kami tidak memiliki niat untuk menyusahkan masyarakat. Kami hanya menjalankan bisnis sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama para warga yang tinggal dilokasi tersebut,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan