TNews, BIAK – Satreskrim Polres Biak Numfor terus memproses hukum kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kali Ramdori, Kampung Ramdori, Distrik Swandiwe, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dan menahan seorang pria berinisial YM (37), sementara korban diketahui berinisial SA (10).
Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah temannya sedang bermain di lapangan.
“Tersangka kemudian datang dan mengajak korban serta teman-temannya dengan alasan hendak pergi ke pantai.
Namun, tersangka justru membawa korban dan teman-temannya ke kawasan Kali Ramdori,” ujarnya
Di lokasi tersebut, kata Kapolres, tersangka menyuruh anak-anak lainnya untuk pulang. Tersangka kemudian menunjukkan sebilah parang yang telah dibawanya sehingga teman-teman korban merasa takut dan meninggalkan lokasi. Sementara Korban diancam dengan sebilah parang kemudian tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi guna memperkuat alat bukti.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu lembar baju, satu celana pendek, satu pakaian dalam, satu baju berwarna cokelat, serta satu bilah parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, serta juncto Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) KUHP 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*













