Klarifikasi Tanggapan Masyarakat, Herry Naap Penuhi Undangan KPU Biak

Gambar: Bakal Calon Bupati Biak Numfor, Herry A. Naap, S.Si,. M.Pd saat ditemui usai memenuhi Undangan KPU Biak.

TNews, BIAK – Bakal Calon Bupati Biak Numfor periode 2024 – 2029, Herry Ario Naap, S.Si,. M.Pd mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak guna memenuhi undangan sekaligus melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat sebelum dilakukan tahapan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024.

“Hari ini saya hadiri undangan dari KPU Biak dalam rangka mengklarifikasi tanggapan dan laporan dari masyarakat terhadap calon bupati Biak Numfor terkait masa jabatan dimana saya pernah menjabat sebagai wakil bupati, kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Biak Numfor oleh Kemendagri sehingga ini yang menjadi tanggapan masyarakat untuk diklarifikasi,” ujar Herry Ario Naap saat ditemui di Kantor KPU Biak, Sabtu (2/9).

Dalam kesempatannya Herry menjelaskan bahwa, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri, dirinya diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Biak Numfor terhitung pada 11 Oktober 2017 sampai dengan bulan Maret 2019 sehingga apabila dihitung hanya menjabat selama 17 bulan. Kemudian dilantik pada bulan Maret 2019 sebagai Bupati Definitive.

Gambar: Ketua KPU Biak, Joey Nicolas Lawalatta.

“Dalam Undang – undang mengisyaratkan bahwa terhitung satu periode apabila menjabat selama 2,5 Tahun atau terhitung 30 bulan, sedangkan saya baru menjabat 17 bulan. Sehingga saya perlu melakukan klarifikasi dan penjelasan yang dibuktikan dengan SK Kementrian Dalam Negeri baik saat dilantik sebagai Plt Bupati Biak Numfor, tetapi juga saat dilantik sebagai Bupati definitive pada Maret 2019. Selanjutnya kita akan menunggu keputusan KPU Biak untuk dibahas secara internal dan akan ditetapkan pada 22 September 2024 besok,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Biak, Joey Nicolas Lawalatta dalam kesempatannya menjelaskan bahwa, sesuai dengan PKPU No. 8 Pasal 137 Tahun 2024 terkait dengan tata cara menanggapi masukkan dan tanggapan masyarakat sehingga pihaknya wajib melakukan klarifikasi terhadap masukkan dan tanggapan tersebut .

“Kami wajib melakukan klarifikasi terhadap bakal calon untuk mendapatkan pernyataan resmi dari bakal calon bupati atau yang bersangkutan dan hasil dari klarifikasi ini akan dikeluarkan di info pemilu atau laman KPU Biak. Hasilnya nanti akan menjadi pertimbangan untuk ditetapkan pada 22 September 2024 besok,” jelas Joey.*

Peliput: Vhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *