Lakukan Pencemaran Nama Baik Di Medsos, Satreskrim Amankan Pelaku Berinisial TR

Gambar: Kapolres (kiri nomor dua) didampingi Kasat Reskrim (kanan), Kasi Humas dan anggota PPA Polres Biak Numfor.

TNews, BIAK – Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang ditangani Polres Biak Numfor kini memasuki tahap lanjutan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah merampungkan pemberkasan dan melaksanakan tahap I, yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor, terkait tersangka berinisial TR (43).

Kapolres Biak Numfor, AKBP Arie Trestiawan, mengatakan perkara tersebut bermula dari unggahan status dan story di akun Facebook milik tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 lalu. Dalam unggahan itu, nama korban berinisial PK (49), warga Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat, disebut secara langsung.

“Polres Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait perkara ini,” ujar Kapolres didamping Kasat Reskrim, Iptu Daniel Rumpaidus dan Kasi Humas dalam pers rilis yang digelar di Ruang Reskrim, Selasa (24/2/2026) Siang.

Ia menjelaskan, korban awalnya mendapat informasi dari dua rekannya berinisial HP dan FM mengenai unggahan tersebut. Meski sempat tidak menghiraukan, korban akhirnya melapor karena terdapat beberapa unggahan lanjutan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Tersangka sendiri diketahui merupakan warga Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Dari hasil penyidikan, kata Kapolres, motif perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati, sehingga tersangka melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kapolres menjelaskan bahwa, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa empat saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta menghadirkan tiga saksi ahli, masing-masing ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga lembar tangkapan layar (screenshot) status dan story dari akun Facebook atas nama TR, serta satu buah flashdisk yang berisikan rekaman video penjelasan terkait unggahan tersebut.

“Kami juga telah melakukan pemberkasan berkas dan pelaksanaan tahap satu, yaitu pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Setelah itu akan dilaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Kapolres

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman dalam KUHP lama berupa pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda Rp4,5 juta atau empat bulan dua minggu dan denda Rp4.500, sementara dalam KUHP baru ancaman pidana dapat mencapai satu tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak, Iptu Daniel Rumpaidus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat persoalan hukum.

“Kami menghimbau kepada masyarakat atau para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyalahgunakan untuk ujaran kebencian maupun tindak kejahatan lainnya,” tegasnya.

Tersangka saat ini telah diamankan Polres Biak Numfor untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.*

Tinggalkan Balasan