TNews, BIAK – Kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga dirasakan oleh para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Pemilihan Umum (Pemilu) lainnya yang sakit saat menjalankan tugasnya.
Hal ini telah dirasakan manfaatnya oleh Kristiani Paladan (44), warga asal Kampung Kinmom, Kelurahan Kinmom, Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor. Sehari-harinya Kristiani beraktivitas sebagai Ibu Rumah Tangga, ia mengungkapakan bahwa awalnya ia diajak oleh kerabat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS. Setelah melewati tes ia diberi kepercayaan menjadi Ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Kelurahan Samofa.
“Puji Tuhan, saya dipercayakan untuk menjadi Ketua TPS 15, Kelurahan Samofa. Kami telah mengikuti berbagai kegiatan untuk mempersiapkan penyelenggaran pemilihan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kami juga diwajibkan menjalani Skrining Riwayat Kesehatan melalui tautan yang telah disediakan BPJS Kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan petugas KPPS,” tutur Kristiani saat ditemui, Selasa (21/02) di ruang rawat inap RSAL dr. R Gandhi AT Biak.
Skrining Riwayat Kesehatan wajib dikakukan oleh petugas KPPS dengan tujuan tidak lain untuk memastikan seluruh petugas KPPS memenuhi persyaratan kesehatan dan memahami risiko awal dengan deteksi dini penyakit kronis. Dengan demikian, petugas KPPS dapat bekerja dengan kondisi kesehatan yang baik serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat yang melakukan pemilihan umum.
Krsitiani tak menyangka seusai dirinya melaksanakan tugas, ia merasakan kondisi kesehatan tubuh yang kurang baik sehingga membuatnya dibawa oleh keluarga ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftarnya, hingga akhirnya ia harus dibawa ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) karena ia mengalami sesak nafas terus menerus.
“Hari kedua setelah pemilihan saya pulang kerumah, awalnya saya merasakan flu, batuk, badan meriang akhirnya dibawa anak-anak ke puskemas dulu namun tidak ada perubahan dan dengan kondisi saya yang sudah mulai sesak nafas akhirnya kami memutuskan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSAL dr. R Gandhi AT Biak hari Sabtu sore menjelan malam (17/02) dan setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut harus dirawat inap,” tambahnya.
Kristiani tercatat sebagai peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dengan segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah dengan hak rawat kelas tiga.
“Selama mendapatkan pelayanan kesehatan, baik di puskesmas maupun di rumah sakit, sampai dengan saat ini saya mendapatkan pelayanan yang baik dan tanpa kendala apapun. Mulai dari dokter dan petugas yang ramah dan cepat tanggap. Saat proses administrasi juga, saya cukup menunjukkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) kepada petugas dan sudah bisa melakukan pengecekan status kepesertaan JKN kita. Selama berobatpun tidak ada iuran biaya yang dikeluarkan, benar-benar kami diberi kemudahan dalam berobat yang membuat kita hanya fokus pada kesembuhan,” jelas Kristiani.
Menutup perbincangan, Kristiani secara umum berharap agar Program JKN ini dapat dipertahankan terus selamanya, ia berharap petugas KPPS dan masyarakat lainnya khususnya masyarakat dengan kategori ekonomi menengah ke bawah yang belum memiliki jaminan kesehatan bisa mendapatkan perlindungan kesehatan dari pemerintah.
“Saya sangat bersyukur telah terdaftar sebagai peserta JKN dan berharap bahwa program jaminan kesehatan tersebut akan selalu ada dan hadir di tengah masyarakat guna memberikan perlindungan kesehatan. Masyarakat yang sehat akan tetap sehat dan masyarakat yang sakit tentu dapat memanfaatkan program jaminan kesehatan tersebut untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tentunya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Reporter : Vhie/RLS