TNews, BIAK – Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sistem rujukan berjenjang menjadi salah satu mekanisme penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan.
Melalui sistem ini, peserta JKN diarahkan untuk mengakses layanan kesehatan secara bertahap sesuai kebutuhan medis, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD).
Apabila keluhan kesehatan dapat ditangani di FKTP, peserta dapat memperoleh pelayanan hingga tuntas tanpa perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan. Namun, bagi peserta dengan kondisi kegawatdaruratan atau berdasarkan indikasi medis memerlukan penanganan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Seluruh rangkaian pelayanan tersebut merupakan bagian dari manfaat Program JKN yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Salah satu peserta JKN asal Kabupaten Biak Numfor, Melkianus Rumparmpam (45), yang ditemui tim Jamkesnews pada Selasa (07/04), mengaku memahami dengan baik prosedur sistem rujukan berjenjang dalam pelayanan kesehatan.
Menurutnya, pelayanan yang diterima selama menjadi peserta JKN selalu memuaskan, baik di FKTP tempat dirinya terdaftar maupun saat mendapatkan pelayanan lanjutan di rumah sakit.
“Kalau saya pribadi lebih sering menggunakan BPJS Kesehatan saat berobat ke puskesmas karena biasanya hanya untuk demam, flu, atau keluhan ringan lainnya. Namun, kalau istri dan anak, sudah beberapa kali langsung saya bawa ke rumah sakit karena saat itu memang kondisinya tidak memungkinkan lagi untuk ke puskesmas,” ujar Melki saat menceritakan pengalaman berobatnya.
Melki juga menepis anggapan yang menyebutkan bahwa pelayanan bagi peserta JKN di fasilitas kesehatan masih buruk. Selama memanfaatkan layanan kesehatan melalui Program JKN, dirinya mengaku tidak pernah mengalami perlakuan yang berbeda maupun pelayanan yang tidak baik.
“Menurut saya, selama kita mengikuti prosedur yang berlaku, pasti akan dilayani dengan baik. Tidak ada perbedaan kualitas pelayanan antara peserta JKN dengan pasien umum. Pelayanan dokter juga baik dan saya tidak pernah diminta biaya tambahan apa pun selama mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelas Melki.
Merasakan langsung manfaat besar dari Program JKN, Melki pun mengajak masyarakat yang belum terdaftar agar segera menjadi peserta JKN. Ia menilai saat ini pelayanan BPJS Kesehatan semakin mudah, termasuk dalam proses administrasi maupun akses layanan di fasilitas kesehatan yang cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).
“Untuk masyarakat yang belum menjadi peserta, sebaiknya segera mendaftar Program JKN. Sekarang prosesnya sudah jauh lebih mudah. Saat berobat di fasilitas kesehatan juga cukup menunjukkan KTP. Memiliki jaminan kesehatan itu sangat penting, apalagi seperti saya yang setiap bulan rutin berobat ke puskesmas. Saya sangat bersyukur karena biaya pengobatan saya dijamin BPJS Kesehatan. Pemerintah sudah sangat baik menghadirkan program ini untuk masyarakat,” tutup Melki. (RLS)













