Monica Mengapresiasi Mudahnya Pendaftaran Peserta JKN pada Bayi Baru Lahir

Gambar: Monica Mengapresiasi Mudahnya Pendaftaran Peserta JKN pada Bayi Baru Lahir.

TNews, BIAK – Monica Avrelia Faruwu (34) salah satu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak Numfor yang memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Hal tersebut diutarakan oleh Monica saat ditemui setelah kegiatan Sosialisasi Program JKN.

“Setelah mengikuti kegiatan Sosialisasi Program JKN ini, saya sangat banyak mendapatkan informasi terbaru terkait Program JKN. Saya sudah merasakan manfaat Program JKN untuk berobat dan yang paling mengesankan ketika kelahiran anak pertama saya,” ujar Monica

Monica mengungkapkan bahwa saat melahirkan, seluruh proses berjalan dengan lancar berkat dukungan dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Menurut Monica, pelayanan yang diberikan sangat membantu karena ia mendapatkan pelayanan kesehatan dengan sangat baik dan tentunya dengan biaya yang terjangkau.

“Ketika saya melahirkan pada bulan September 2019 lalu, saya sangat ingin melahirkan normal namun setelah berusaha dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya keluarga memutuskan untuk tindakan operasi, Puji Tuhan semua berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Monica

Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tertulis bahwa bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan tersebut dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap bayi terlindungi oleh jaminan kesehatan sejak lahir.

“Saat itu saya melahirkan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr. R Gandhi AT Biak. Ketika anak kami lahir, langsung bisa didaftarkan sebagai peserta JKN melalui petugas yang ada di rumah sakit. Hanya selang beberapa saat saja setelah lahiran, anak saya langsung terjamin kesehatannya,” ujar Monica

Monica dan keluarga ingin merasa nyaman saat masa pemulihan karena ini pertama kalinya ia dioperasi, ia memtuskan untuk menaikkan kelas rawat inapnya, walaupun harus membayar selisih untuk kenaikan kelas rawat inap itu tidak menjadi masalah untuknya.

“Saya memilih naik kelas saat masa pemulihan agar bisa lebih nyaman, saya tidak masalah saat mengeluarkan biaya dengan membayar selisih dari biaya yg seharusnya saya bayarkan,” ujar Monica

Dengan adanya Program JKN, Monica merasa lega karena layanan kesehatan untuk dirinya sekeluarga telah terjamin, dan yang terpenting dia tidak perlu merasa khawatir akan biaya pengobatan jika anaknya sakit dan membutuhkan penanganan kesehatan yang lebih lanjut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu menyampaikan bahwa peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui peraturan yang lebih jelas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan peserta dalam hal pendaftaran, pembayaran iuran, dan pemanfaatan layanan kesehatan dalam pelaksanaan Program JKN.

“Pemerintah menetapkan aturan tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap bayi baru lahir mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga jika memerlukan pelayanan kesehatan dan layanan medis yang dibutuhkan dapat diberikan dan terjamin. Namun, peserta juga berkewajiban untuk memperbaharui data bayi baru lahir dan melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak sebelum usianya tiga bulan. Hal ini bertujuan untuk membantu BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa bayi mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa kendala administratif,” jelas Bayu.*

Tinggalkan Balasan