TNews, BIAK – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu mengatakan, kaca mata menjadi alat bantu kesehatan yang sering dimanfaatkan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sepanjang tahun 2023, sebanyak 344 kasus ajuan klaim di Wilayah Kerja Kantor Cabang Biak Numfor.
“Semakin canggihnya teknologi informasi ini menuntut setiap orang beraktivitas di perkantoran, sekolah, ataupun rumah tangga. Mereka lebih sering mengakses komputer, gawai hingga televisi. Tentunya durasi terpaparnya indera mata yang terlalu lama ini dapat menyebabkan mata menjadi lelah, kering bahkan nyeri,” kata Bayu, Selasa (20/02).
Bayu menjelaskan masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN, dapat melakukan pengajuan kaca mata dengan gratis. Peserta JKN dapat berkunjung langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Peserta (FKTP) tempat terdaftar untuk mendapatkan rujukan alat bantu kacamata ke optik jejaring BPJS Kesehatan terdekat.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh peserta JKN mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan kaca mata sesuai dengan kelas terdaftar. Namun, perlu diperhatikan bahwa manfaat kaca mata tersebut hanya dapat diberikan sesuai dengan indikasi medis yang jelas dari dokter serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pemanfaatan kaca mata ini sifatnya bantuan sehingga ada plafon yang ditetapkan sesuai dengan kelas rawat. Peserta kelas I sebanyak Rp330.000,-, kelas II Rp220.000,- dan peserta kelas III Rp165.000,- yang bisa dimanfaatkan setiap dua tahun sekali di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Bayu pun menginformasikan jika pihaknya telah bekerja sama dengan 3 optik untuk pelayanan kacamata di Wilayah Kerja Kantor Cabang Biak Numfor, yakni Optikal Internasional Biak, Optik Internasional Nabire dan Optik Filadelfia Kabupaten Kepulauan Yapen.
Jira Hasira (17), salah satu peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah merasakan manfaat terdaftar sebagai peserta JKN, khususnya dalam pemeriksaan mata.
“Awalnya penglihatan saya agak buram, orang tua memutuskan untuk membawa saya ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar kami yakni Dr.Esra untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit,” katanya.
Dengan berbekal katur JKN dan didampingi ibunya, Jira pun bergegas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak untuk melanjutkan pemeriksaan matanya.
“Setelah mendapat rujukan, saya mengambil nomor antrean di Aplikasi Mobile JKN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saya tidak perlu buru-buru ke rumah sakit untuk mengantre saya dapat ke rumah sakit ketika nomor antrean saya sudah dekat, semuanya semakin mudah bagi saya kaum milenial. Setelah saya diperiksa, dokter memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Jika peserta JKN telah mendapatkan resep pembelian kacamata, selanjutnya peserta JKN melakukan legalisir atau verifikasi resep kacamata dan dapat mendatangi optik yang telag bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Klaim kacamata hanya dapat diberikan setiap dua tahun sekali.
“Alhamdulillah, selama proses pemeriksaan hingga pemesanan kacamata saat itu semua berjalan dengan mudah, saya sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan Pemerintah dan BPJS Kesehatan, semoga kemudahan-kemudahan yang diberikan dapat dirasakan oleh masyarakat lainnya,” tutupnya.
Sesuai ketentuan saat ini, yang masuk dalam penjaminan JKN adalah gangguan penglihatan dengan nilai spheris sekurang-kurangnya 0,5 dan silinder 0,25. Untuk peserta JKN yang memiliki penyakit mata yang memerlukan tindakan operasi, BPJS Kesehatan akan menjamin tindakan operasi yang dilakukan sesuai hasil diagnoga dokter.
Reporter : Vhie/RLS