Pelayanan Kesehatan Mental, Dijamin BPJS Kesehatan

TNews, BIAK  – Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran akan pentingnya kesehatan mental semakin meningkat di Indonesia. Masalah kesehatan mental, seperti depresi, kecemasan, dan gangguan bipolar, kini semakin banyak dibicarakan, membuka jalan bagi pergeseran paradigma bahwa kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik.

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Indonesia, telah mengambil langkah signifikan dengan memasukkan layanan kesehatan mental dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kesehatan Mental saat ini menjadi perhatian utama masyarakat, terlebih para gen Z yang sering mengeluhkan kondisi kesehatan mental mereka yang biasanya disebabkan karena lingkungan pekerjaan, pergaulan, maupun keluarga. Pelayanan Kesehatan Mental menjadi salah satu manfaat yang bisa rasakan dari peserta program JKN,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu

Bayu juga menyampaikan, adanya jaminan layanan kesehatan mental ini, peserta BPJS Kesehatan dapat merasa lebih tenang dan percaya diri dalam mengakses layanan psikologis, terapi, maupun perawatan di rumah sakit jiwa. Hal ini penting mengingat kesehatan mental merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesehatan secara keseluruhan.

“Dengan hadirnya layanan kesehatan mental, saya berharap masyrakat tidak ragu lagi untuk melakukan konsultasi dengan profersional seperti Psikiater. Tidak perlu malu dan takut dianggap ada gangguan jiwa, maupun karena kendala biaya, karena sudah dijamin oleh Program JKN, ” ujar Bayu.

Proses pelayanan ini dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika diperlukan penanganan lebih lanjut, pasien dapat diberikan rujukan untuk mendapatkan perawatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang lebih lengkap hingga rumah sakit jiwa, jika terindikasi medis memerlukan penanganan khusus, tanpa adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada peserta JKN.

“Untuk mempermudah mendapatkan layanan kesehatan, kami menghadirkan Aplikasi Mobile JKN. Dengan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat melakukan pendaftaran peserta baru, menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital, mengecek riwayat pelayanan kesehatan, maupun mengecek tagihan iuran secara praktis dari mana saja,” ucapnya.

Layanan administrasi yang mudah diakses ini memudahkan peserta untuk mengatur layanan kesehatan mereka tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

“Kebijakan ini diharapkan bisa membantu mengurangi pemikiran kurang baik terhadap masalah kesehatan mental dan membuka lebih banyak akses bagi masyarakat untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan layanan yang merata, inklusif, dan berkualitas untuk semua lapisan masyarakat,” tutupnya.

Reporter : vhe/Rls

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *