TNews, BIAK – Mulai 1 November 2024, Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan melakukan uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor 2 Tahun 2023.
“Terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu
Bayu menjelaskan, alur layanan SIM antara lain pendaftaran, identifikasi, pencerahan dan pengujian, uji praktek dan simulator, proses penerbitan SIM dan terakhir pencetakan sekaligus penyerahan SIM.
“Saat ingin melakukan pendaftaran, pemohon harus melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan. Bagi pemohon yang belum menjadi peserta JKN, maka bisa menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN. Sedangkan untuk pemohon yang telah menjadi peserta JKN namun tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN, atau bukti mengikuti cicilan iuran JKN,” tegasnya.
Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta melalui layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). Untuk pendaftaran peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baru juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya, masyarakat bisa memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru dan Peserta mengisi data pada field yang disediakan. Nantinya akan muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran.
“Untuk masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran melalui PANDAWA bisa diakses ke nomor WhatsApp 08118165165. Peserta dapat melanjutkan prosedur pendaftaran dengan memilih fitur Pendaftaran Baru. Peserta nanti akan diarahkan untuk mengisi data pada link yang disediakan. Setelah semua persyaratan diunduh dan berhasil, maka akan muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan Aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran,” jelas Bayu.
Bayu mengatakan bahwa bagi peserta JKN yang kepesertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, bank, ATM, mobile banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan banyak kanal lainnya.
“Di sisi lain, bagi peserta JKN segmen PBPU yang menunggak iuran lalu ingin melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan bisa melalui Program Pembayaran Secara Bertahap (REHAB). Program REHAB ini diharapkan bisa meringankan para peserta JKN mandiri yang menunggak, silakan bisa segera diurus. Nanti jika cicilannya sudah tuntas, status kepesertaan JKN-nya akan akfif kembali. Untuk pendaftarannya bisa melalui Aplikasi Mobile JKN,” kata Bayu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Resort Biak Numfor, AKBP Arie Trestiawan memberikan dukungan atas rencana implementasi aturan terbaru penerbitan SIM. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan presisi sebagai upaya menyukseskan penyelenggaraan Program JKN.
“Kami akan infokan ke seluruh jajaran terkait adanya persyaratan keaktifan JKN, sekaligus sebagai langkah mengedukasi seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan karena penting untuk kita memilikinya,”
Kapolres Biak Numfor, AKBP Arie Trestiawan berharap dengan adanya hal baru ini tidak memberikan kendala dan tetap melayani dengan profesional serta presisi sehingga menghindari adanya keluhan dari masyarakat.