TNews, BIAK – Mulai 1 Agustus 2024, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib melampirkan bukti keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu persyaratan administrasi. Hal ini dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
“Dalam Inpres tersebut Presiden menerbitkan instruksi kepada 30 kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Adapun instruksinya yakni agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SKCK merupakan peserta aktif dalam Program JKN,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu
Bayu menjelaskan, teknis persyaratan administrasi penerbitan SKCK ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan SKCK. Adapun alur layanan SKCK antara lain pendaftaran, penyerahan berkas, verifikasi berkas, proses penerbitan SKCK dan terakhir pencetakan sekaligus penyerahan SKCK.
“Saat ingin melakukan pendaftaran, pemohon harus melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan. Bagi pemohon yang belum menjadi peserta JKN, maka bisa menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN.
Sedangkan untuk pemohon yang telah menjadi peserta JKN namun tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN, atau bukti mengikuti cicilan iuran JKN,” tegasnya.
Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta melalui layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). Untuk pendaftaran peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baru juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya, masyarakat bisa memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru dan Peserta mengisi data pada field yang disediakan. Nantinya akan muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran.
“Untuk masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran melalui PANDAWA bisa diakses ke nomor WhatsApp 08118165165. Peserta dapat melanjutkan prosedur pendaftaran dengan memilih fitur Pendaftaran Baru. Peserta nanti akan diarahkan untuk mengisi data pada link yang disediakan. Setelah semua persyaratan diunduh dan berhasil, maka akan muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan Aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran,” jelas Bayu.
Bayu mengatakan bahwa bagi peserta JKN yang kepesertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, bank, ATM, mobile banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan banyak kanal lainnya.
“Di sisi lain, bagi peserta JKN segmen PBPU yang menunggak iuran lalu ingin melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan bisa melalui Program Pembayaran Secara Bertahap (REHAB). Program REHAB ini diharapkan bisa meringankan para peserta JKN mandiri yang menunggak, silakan bisa segera diurus. Nanti jika cicilannya sudah tuntas, status kepesertaan JKN-nya akan akfif kembali. Untuk pendaftarannya bisa melalui Aplikasi Mobile JKN,” kata Bayu.
Pada kesempatan yang sama, Alex Onggorbayori Rumpaidus (36), salah satu pemohon SKCK memberikan apresiasi atas implementasi aturan terbaru penerbitan SKCK. Ia merasa implementasi ini membantu masyarakat untuk mengetahu status kepesertaan lebih cepat.
“Persyaratan keaktifan JKN dalam penerbitan SKCK sangat bagus, dengan adanya persayaratan ini, maka kita lebih cepat mengetahui masyarakat mana yang sudah memiliki BPJS Kesehatan. Tadi saat proses penerbitan SKCK, Puji Tuhan status kepesertaan saya sudah aktif, sehingga penerbitan SKCK saya lancar tanpa hambatan, jaminan kesehatan saya juga sudah dipastikan aktif, sekali jalan dua informasi didapatkan,” tandasnya
Reporter : Vhie/RLS