Polres Biak Amankan Dua Tersangka Pencurian Kabel Bandara Frans Kaisepo Biak

Gambar: Polres Biak Amankan Dua Tersangka Pencurian Kabel Bandara Frans Kaisepo Biak, (24/9/2024).

TNews, BIAK – Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus pencurian kabel di areal Bandara Frans Kaisepo Biak yang terjadi pada 18 Agustus 2024 pukul 05.00 WIT.

Polisi mengamankan dua tersangka, yakni MOG (27) dan RR (25), sementara salah satu tersangka berinisial NA menjadi DPO hingga saat ini.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.IK., M.H dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan pihak PT Angkasa Pura I Biak yang kehilangan kabel yang dimaksud pada 18 Agustus 2024 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian oleh petugas kepolisian.

“Para tersangka awalnya memanjat dari pagar bandara bagian sebelah timur dan masuk kedalam areal bandara, berjalan melewati landasan pacu setelah menyeberangi kearah barat sampai dilokasi kejadian para tersangka menemukan kotak/box dipinggir landasan selanjutnya tersangka MOG mengangkat penutup box tersebut kemudian menggunakan obeng untuk membuka baut. Selanjutnya tersangka RR menarik kabel dan tersangka NA memotongnya dengan gergaji kemudian menggulung dan diisi kedalam karung,” terang Kapolres dalam konferensi pers nya, di Lobi Mapolres Biak, Selasa (24/9).

Saat ini Polres Biak telah mengamankan dua tersangka dan Barang bukti berupa tembaga seberat 25kg, gergaji, obeng, kabel dan barang bukti lainnya.

Dari ketiga tersangka salah satunya merupakan residivis dengan kasus pencurian.
Atas kejadian tersebut, PT Angkasa Pura I Bandara Frans Kaisepo Biak mengalami kerugian hingga Rp 4 Milyar. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Perkara Pencurian dengan ancaman 9 Tahun penjara. Undang – undang No. 4 Tahun 1976 Pasal 479 ke-1 dan 2 Pidana Penjara selama 9 Tahun. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 424 Ayat 2 a dan b, di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda palling banyak Rp.1 Milyar.

Sementara itu, Manager Operasional PT Angkasa Pura I Bandara Frans Kaisepo Biak, Dharma Dwi Laksana dalam keterangannya mengatakan, dampak dari pencurian ini menyebabkan peralatan navigasi tidak maksimal, lampu penerangan dan lain sebagainya menjadi tidak maksimal.

“Saat ini jam penerbangan kami mundurkan, kalau sebelumnya pada saat ada ekstra flight malam masih bisa kita layani, namun dengan adanya kejadian ini otomatis tidak ada kegiatan di malam hari,” ujar Dharma

Diakui bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan upaya perbaikan sementara dalam proses. Dengan adanya kasus pencurian ini, pihak Angkasa pura akan lebih memaksimalkan pengawasan melalui airport security committee untuk memantau langsung kondisi bandara.*

Peliput: Vhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *