TNews, BIAK — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIT di halaman rumah korban berinisial CM (28) beralamat di Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Biak Numfor setelah merasa dirugikan akibat aksi penganiayaan. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi turut mengamankan dua barang bukti berupa satu buah parang dan satu buah gunting.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob yang dipimpin Katim Resmob Bripka Ahmad Yani bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Hasil penyelidikan mengarah pada satu terduga pelaku berinisial RF (54), yang kemudian diamankan pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 22.58 WIT, saat terduga datang dan menyerahkan diri ke penjagaan Kantor Polres Biak Numfor.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Unit Resmob telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami memastikan setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, Unit Resmob juga melakukan pencarian dan pengumpulan dua barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, yaitu satu parang dan satu gunting.
Terduga pelaku RF diduga bertindak seorang diri dalam aksi penganiayaan berat tersebut. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada regu piket guna melengkapi proses administrasi penyidikan.*













