TNews, BIAK – Kabag Ops Polres Biak Numfor, Kompol M. Rumbrapuk, memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2026,.di halaman Mapolres Biak Numfor, Senin (2/2/2026)
Operasi yang digelar serentak di 38 provinsi di seluruh Indonesia ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang perayaan bulan suci Ramadhan.
Dalam apel tersebut, Kompol Rumbrapuk membacakan amanat tertulis Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si, mewakili Kapolres Biak Numfor.
Kapolda Papua menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Cartenz 2026 harus dilaksanakan secara optimal, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana operasi, guna menunjang situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Operasi Keselamatan Cartenz 2026 mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Meski demikian, upaya represif tetap dilakukan secara terukur sebagai langkah penegakan hukum guna menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Biak Numfor, AKP Marvi Oksiriana Cakti, S.Tr.K., M.H., menambahkan, dalam operasi ini Polres Biak Numfor menurunkan total 94 personel. Dari jumlah tersebut, 44 personel berasal dari Satuan Lalu Lintas, sementara sekitar 50 personel lainnya berasal dari satuan fungsi Polres Biak Numfor.
Operasi ini juga mendapat dukungan dari unsur TNI dan instansi terkait lainnya.
“Dalam setiap pelaksanaan operasi lalu lintas, kami tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, kami melibatkan dukungan dari TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, serta Senkom. Keselamatan di jalan raya adalah kebutuhan bersama, bukan hanya tugas kepolisian,” ujar AKP Marvi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2025 terdapat sekitar 220 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Biak Numfor yang didominasi oleh pelajar dan orang dewasa.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas umumnya berawal dari pelanggaran, baik karena melampaui batas kecepatan maupun tidak mematuhi rambu lalu lintas.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.*













