TNews, BIAK – Masih maraknya pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU terjadi di Biak Numfor.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan melalui Kasatreskrim Ipda Dr Tantu Usman,S.H, M.H menyebut, pada Rabu 24 Juli 2024 lalu tim Resmob Karang Sat Reskrim Polres Biak Numfor yang dipimpun Ketua Tim Opsnal Polres Biak Numfor Bripka Febrianto Patintingan beserta anggota melakukan penyelidikan terkait kasus penimbunan BBM jenis Pertalite dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti (BB)
“Pelaku yang diamankan sebanyak 9 orang yang menggunakan kendaraan roda empat baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi yang didalamnya terdapat jerigen-jerigen berisikan 10 hingga 20 liter BBM dan mengamankan puluhan jerigen kapasitas 20 sebanyak kurang 50 jerigen,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi
Selain itu, lanjutnya, petugas mengamankan tiga kendaraan roda dua dengan tengki dimodifikasi untuk menimbun BBM jenis Pertalite.
Menurut Kasatreskrim, pngungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut merupakan komitmen Kapolres Biak Numfor untuk menindak tegas adanya penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Biak Numfor.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan pembelian BBM subsidi di SPBU karena ini menjadi kebutuhan semua masyarakat,” tandasnya
Reporter : Vhie/RLS