Polres Biak Numfor Rilis Kasus Penganiayaan Pelajar, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Gambar: Polres Biak Numfor Rilis Kasus Penganiayaan Pelajar, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara.

TNews, BIAK – Satreskrim Polres Biak Numfor berhasil mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di depan salah satu toko di wilayah Kabupaten Biak Numfor, Papua. dengan korban seorang pelajar berinisial AK (14) dan tersangka OYK (21).

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari tresiawan, S.I.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

Tersangka OYK kini telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah gunting, satu lembar baju, dan satu lembar celana pendek.

Kasat Reskrim Polres Biak jNumfor, Ipda Daniel Rumpaidus, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban sedang menjadi juru parkir di depan salah satu toko.

“Awalnya teman tersangka terlibat perkelahian dengan korban. Teman tersangka kemudian meminta bantuan kepada pelaku. Pelaku datang tanpa bertanya langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan menusuk korban menggunakan gunting,” jelas Ipda Daniel.

Ia menambahkan, penikaman dilakukan sebanyak satu kali pada bagian perut sebelah kiri korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius.

“Setelah kejadian, korban melarikan diri ke rumah untuk melapor kepada orang tuanya, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit oleh ibunya untuk mendapatkan perawatan medis,” terang Ipda Daniel

Lebih lanjut, Ipda Daniel menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Modus operandi pelaku adalah menusuk korban menggunakan gunting, dengan motif kejahatan diduga karena masalah pribadi,” ungkapnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Biak Numfor masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.*

Tinggalkan Balasan