Polres Biak Numfor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Gambar: Polres Biak Numfor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pencurian dengan Kekerasan.

TNews, BIAK – Unit I Tipidum Satreskrim Polres Biak Numfor melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian dengan kekerasan kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (9/12/2025) pukul 13.00 WIT.

Tersangka AA (26) diserahkan kepada JPU Anugrah Agung Simeon Sinaga, S.H. di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Biak Numfor beserta barang bukti yang terkait dengan perkara.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, mengatakan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian proses penyidikan yang telah tuntas dilakukan pihaknya.

“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sudah lengkap. Tersangka AA kami serahkan terkait perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pasar,” ujarnya.

Ipda Daniel menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIT di area penjualan pakaian di salah satu pasar.

Sebelum beraksi, tersangka AA bersama rekannya PR (DPO) diketahui mengonsumsi minuman beralkohol sejenis cap tikus sejak pukul 10.00 WIT di area dekat Pasar Ketika minuman habis, keduanya merencanakan meminta uang secara paksa untuk membeli minuman tambahan.

Saat melihat korban MK (23) sedang memilih pakaian, tersangka mendekati dan langsung menodongkan pisau dapur sepanjang 30 cm ke tubuh korban. Korban yang ketakutan memberikan uang Rp5.000, namun tersangka kemudian merampas handphone Oppo warna hitam serta uang tunai Rp300.000 milik korban. Setelah itu, tersangka dan rekannya melarikan diri dari lokasi.

Kasat Reskrim menambahkan, tim opsnal berhasil menangkap tersangka pada malam hari di area Pasar.

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 22.00 WIT tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya, PR, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Ipda Daniel.

Atas aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan meliputi, Satu buah pisau dapur, dan Dua lembar uang pecahan Rp100.000.

Dengan penyerahan Tahap II ini, perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk proses penuntutan selanjutnya.*

Tinggalkan Balasan