TNews, BIAK – Satreskrim Polres Biak Numfor menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Selasa (9/12/2025) pukul 11.00 WIT.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka berinisial RR (21) diserahkan terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP, dengan korban berinisial AK (50).
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, mengatakan pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen penyidik dalam mempercepat proses penegakan hukum.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan prosedur yang wajib kami laksanakan untuk memastikan perkara dapat segera masuk ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ipda Daniel menjelaskan bahwa, pencurian terjadi pada 28 September 2025 sekitar pukul 19.36 WIT di depan sebuah toko. Saat itu korban AK memarkirkan motornya untuk berbelanja, sementara tersangka RR yang bekerja sebagai juru parkir melihat handphone milik korban berada di dasbor motor bagian kiri.
Melihat situasi sepi, tersangka mengambil handphone tersebut lalu membawanya pulang. Setelah itu RR bertemu rekannya berinisial JP dan meminta bantuan menjual barang curian tersebut. Keduanya menuju daerah Fandoi dan menjual handphone itu kepada kenalan JP seharga Rp300.000. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli minuman beralkohol, makanan, dan rokok.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000. Barang bukti yang diserahkan kepada JPU yakni, 1 unit handphone Redmi Note 10 Pro
Kasat Reskrim berharap proses hukum ini bisa berjalan lancar sampai persidangan, sehingga memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.*













