TNews, BIAK – Satreskrim Polres Biak Numfor menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian sesuai Pasal 363 KUHP kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIT.
Tersangka berinisial PR (21) diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit mesin parut listrik. Dalam perkara ini, pelapor berinisial RR (50), sementara korban adalah mKantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Rumpaidus, mengatakan bahwa proses tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Biak dalam menuntaskan penanganan perkara.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi para pihak,” ujarnya.
Kasat reskrim menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.55 WIT. Tersangka PR masuk ke Rumah Produksi milik UPTD melalui bagian belakang yang telah rusak, lalu merusak plafon untuk masuk ke dua ruangan berbeda. Tersangka kemudian mengambil 1 unit mesin parut listrik dan 1 unit blender.
Kemudian, barang curian itu dijual di Pasar dan Jl. Selat Makassar dengan total Rp400.000, yang kemudian digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.
Pada 28 Oktober dini hari, tersangka kembali ke lokasi dan akhirnya ditangkap oleh pegawai UPTD sebelum diserahkan ke Polres Biak Numfor.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta. Tahap II dilaksanakan 9 Desember 2025 dan diterima oleh JPU Anugrah Agung Simeon Sinaga, S.H.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Biak Numfor akan terus bekerja profesional dalam setiap penanganan kasus.
“Kami memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.*













