Polres Biak Numfor Serahkan Tersangka Pencurian Motor ke Kejaksaan

Gambar: Polres Biak Numfor Serahkan Tersangka Pencurian Motor ke Kejaksaan, (5/12/2025).

TNews,  BIAK – Satreskrim Polres Biak Numfor menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian kendaraan bermotor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Jumat (5/12/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka yang diserahkan adalah JSB alias Edi (32), pelaku pencurian sepeda motor milik MS (24).

Penyerahan dilakukan di Ruang Tipidum Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irianti Papuani Woretma, S.H.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Rumpaidus, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIT di rumah korban Kelurahan Brambaken, Distrik Samofa.

“Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang belum sepenuhnya terkunci dan melihat motor korban terparkir di teras. Dari hasil penyidikan, tersangka menggunakan kunci yang ia temukan di pelabuhan untuk menyalakan motor tersebut,” ujar Ipda Daniel

Ia menambahkan bahwa sebelum melakukan pencurian, tersangka sempat berada di Pelabuhan Biak untuk berangkat ke Manokwari namun membatalkan keberangkatan.

Kemudian tersangka mengonsumsi minuman beralkohol bersama warga di sekitar pelabuhan sebelum akhirnya menuju rumah korban.

Motor Honda Sonic merah putih milik korban dibawa tersangka ke rumahnya di, Distrik Samofa.

Adapun barang Bukti yang Diserahkan berupa 1 unit motor Honda Sonic dan 1 lembar STNK atas nama korban.

“Penyerahan Tahap II ini menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara profesional. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga putusan di pengadilan,” kata Ipda Daniel

Penyerahan tersangka turut dilaksanakan oleh personel Unit I Tipidum Satreskrim Polres Biak Numfor, Aipda Yulius Lewah, S.H., Brigpol Alexander H. Huwae, Briptu Melvin S. Rumere, Briptu Gabriel M. Mantiri, Bripda Muh. Resky N. Saputra, dan Bripda Moch. Ary Ramadhan Bahar.*

Tinggalkan Balasan