Polres Biak Numfor Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Diserahkan ke JPU

Gambar: Polres Biak Numfor Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Diserahkan ke JPU, (16/12/2025).

TNews, BIAK – Satreskrim Polres Biak Numfor melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Selasa (16/12/2025).

Tersangka dalam perkara ini berinisial NA (20), sementara korban diketahui berinisial IT (45). Kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Rumpaidus, mengatakan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

“Hari ini kami kembali melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kepada pihak Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Proses ini merupakan bagian dari tahapan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Ipda Daniel Rumpaidus.

Ia menjelaskan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2025), di rumah korban. Saat itu korban meninggalkan rumah sekitar pukul 08.30 WIT untuk melaksanakan kegiatan, dan ketika kembali mendapati pintu tengah dan pintu dapur sudah terbuka, serta kaca lover di ruang tengah dan dapur dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati satu unit tablet warna hitam merek Samsung Galaxy, serta dua unit jam tangan yang sebelumnya diletakkan di kamar dan ruang tengah sudah tidak ada.

Menyadari telah terjadi pencurian, korban segera menghubungi saksi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Biak Numfor.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.300.000.

Barang bukti yang diserahkan dalam tahap II ini berupa satu unit tablet Samsung Galaxy warna hitam, satu unit jam tangan warna kuning merek Huawei, serta satu unit jam tangan warna hitam merek Guess Stell.

Ipda Daniel menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Aulya Ramadheny, S.H., di Ruang Tipidum Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.*

Tinggalkan Balasan