Polres Biak Numfor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan

Gambar: Polres Biak Numfor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan

TNews, BIAK – Polres Biak Numfor mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81, setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIT di area semak-semak di Jalan Trans, Kampung Moibaken, Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor.

Korban berinisial MS (14) yang masih pelajar mengalami tindakan yang merugikan dan selanjutnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Biak Numfor.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Dr. (C) Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima disposisi laporan tersebut, Tim Resmob, Unit PPA, dan Piket Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan serta pengembangan kasus di lapangan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan,” ujarnya.

Terduga pelaku berinisial AK (46) berhasil diamankan pada Senin (01/12/2025) sekitar pukul 18.26 WIT di wilayah Distrik Samofa.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 lembar baju sekolah SMP, 1 lembar rok sekolah SMP, 1 lembar jaket warna biru tua,1 pakaian dalam warna pink,1 CD, 1 unit sepeda motor.

Barang bukti dan terduga pelaku telah diserahkan kepada regu piket untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*

Tinggalkan Balasan