TNews, BIAK – Satreskrim Polres Biak Numfor menggelar press release terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yang terjadi di Dermaga Pelabuhan Biak, Papua, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIT.
Dalam kasus tersebut, satu korban berinisial HM (53) dinyatakan meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial HVM (18) mengalami luka tusuk dan masih menjalani perawatan di RSUD Biak.
“Polisi telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial CAM (45) dan YBWM (30). Tersangka CAM diketahui merupakan kepala desa di salah satu kampung di Kabupaten Supiori,” ujar Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.I.K dalam releasenya didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus dan Kasi Humas Polres Biak.
Kapolres menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ia juga mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu batang kayu balok sepanjang kurang lebih 80 sentimeter yang digunakan dalam aksi tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat kapal Sabuk Nusantara sandar di Pelabuhan Biak. Tersangka YBWM bersama keluarganya datang ke pelabuhan untuk mengambil barang kiriman.
Pada waktu bersamaan, lanjut Ipda Daniel, terjadi aktivitas pengiriman kopra yang kemudian ditahan oleh korban HM. Tersangka YBM meminta agar kopra tersebut diturunkan, namun korban menolak sehingga terjadi adu mulut.
Situasi semakin memanas ketika korban HM diduga memukul dua saudari tersangka YBWM, masing-masing berinisial RM dan AM. Melihat hal tersebut, tersangka YBWM berusaha melerai, namun korban HM kembali mengambil besi linggis dan mengejar keluarga tersangka secara membabi buta. Akibat kejadian itu, anggota keluarga tersangka mengalami luka.
Dalam kondisi emosi, tersangka YBWM kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di salah satu tas penumpang di area pelabuhan. Saat itu, korban HM telah terjatuh setelah sebelumnya dipukul oleh tersangka CAM menggunakan kayu balok.
“Tersangka YBWM lalu menikam korban HM satu kali di bagian dada, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, tersangka juga menusuk korban HVM (18) di bagian punggung,” tambahnya
Ipda Daniel menyebut bahwa, modus operandi dalam kasus ini yakni tersangka CAM memukul kepala korban menggunakan kayu balok hingga terjatuh, sementara tersangka YBWM menusuk dada korban menggunakan pisau.
Dikatakan pula bahwa, motif kejahatan diduga dipicu oleh dendam dan masalah pribadi. “Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Biak Numfor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menyita seluruh barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.*













