Polres Biak Numfor Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan Tujuh Motor Disita

Gambar: Polres Biak Numfor Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan Tujuh Motor Disita.

TNews, BIAK – Upaya kepolisian menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Biak Numfor terus dilakukan. Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor berhasil mengungkap tiga kasus pencurian sepeda motor roda dua yang terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut dilakukan di tiga wilayah, yakni Distrik Yendidori, Distrik Samofa, dan Distrik Biak Kota. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial YGK, NS, dan OR, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bagian Operasi Polres Biak Numfor, Kompol M. Rumbrapuk, didampingi Kasatreskrim Iptu Daniel G. Rumpaidus, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Joko Susilo, mewakili Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, saat rilis perkara, Rabu (28/1/2026), menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Dari tujuh unit sepeda motor yang diamankan, satu unit merupakan barang temuan yang hingga saat ini belum diketahui pemiliknya,” ujar Kompol Rumbrapuk.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Biak Numfor. Selanjutnya, Satreskrim melalui Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan secara intensif sejak Desember 2025 hingga Januari 2026 dan berhasil mengungkap tiga perkara curanmor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP serta Pasal 476 dan Pasal 477 KUHP Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompol M. Rumbrapuk juga menghimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman dan terkunci, guna mencegah terjadinya aksi pencurian yang masih marak terjadi di wilayah Biak Numfor.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Z. Rumpaidus, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Modus operandi yang digunakan di antaranya kendaraan tidak dalam kondisi terkunci, menyabotase kabel saklar sepeda motor, serta mematahkan kunci stang motor.

“Motif kejahatan para tersangka didominasi oleh faktor ekonomi, dan dari hasil pemeriksaan diketahui ada pelaku yang merupakan residivis dengan kasus pencurian yang sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor mencatat sebanyak 60 laporan pengaduan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut, tiga kasus telah berhasil diungkap. Selain curanmor, tindak pidana pencurian lain yang cukup tinggi terjadi di wilayah Biak Numfor adalah pencurian barang milik pribadi, seperti telepon genggam, laptop, dan barang berharga lainnya.*

Tinggalkan Balasan