TNews, BIAK – BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih dikenal dengan peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang mengalami kendala dalam pembiayaan iuran JKN, dapat memanfaatkan Program Pembayaran Bertahap atau REHAB sebagai solusi mudah mengatasi masalah tunggakan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu mengungkpakan program REHAB telah diluncurkan oleh BPJS Kesehatan pada bulan Januari tahun 2022.
Program REHAB dapat memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk mengangsur atau mencicil tunggakannya tanpa harus membayar secara sekaligus, Selasa (11/02)
“Kami telah melakukan pembaruan pada program New REHAB 2.0 yang bertujuan memberikan kemudahan bagi peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran mereka. Selain itu, terdapat beberapa pembaruan sistem dalam program ini seperti jumlah angsuran yang sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan pada saat periode mencicil, dengan demikian status kepesertaan bisa langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir,” ungkap Bayu.
Bayu menambahkan, program New REHAB 2.0 diharapkan juga dapat mendorong keinginan peserta dalam menjaga keberlangsungan finansial Program JKN. Pogram New REHAB 2.0 dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran 4-24 bulan dengan maksimal tahapan cicilan paling lama 12 bulan.
“Khusus bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran tetapi sedang beralih segmen atau terdaftar sebagai peserta aktif segmen lain, misalnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga dapat mengikuti program New REHAB 2.0, dengan tunggakan iuran yang dicicil maksimal cicilan sampai 36 kali,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bayu menerangkan untuk mendaftar ke dalam Program REHAB sangatlah mudah. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, petugas telecollecting atau dapat langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di daerahnya.
Peserta cukup mengisi atau menyetujui formulir REHAB yang telah disetujui oleh peserta yang kemudian akan diverifikasi oleh petugas atau sistem jika dilakukan lewat Aplikasi Mobile JKN, selanjutnya peserta dapat menentukan jumlah cicilan berdasarkan kemampuannya. Peserta yang telah mendaftar pada Program REHAB dapat membayar iuran secara bertahap selama maksimal 12 bulan.
Reporter : RLS