TNews, BIAK – Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (JKN), sistem rujukan berjenjang menjadi salah satu kunci penting yang membantu pengoptimalan pelayanan oleh fasilitas kesehatan.
Setiap peserta JKN atau pasien wajib mengakses layanan kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu, seperti di Puskesmas, klinik swasta, atau Dokter Prakter Perorangan (DPP).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu mengatakan, bahwa mekanisme rujukan berjenjang merupakan sistem yang diterapkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih efektif dan optimal.
“Sistem rujukan berjenjang hadir membuat masyarakat memperoleh pelayanan lebih cepat karena untuk penanganan pengobatan non spesialistik dapat diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau dokter perorangan tanpa perlu langsung ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit,” saat di temui, Rabu (20/11).
Bayu mengatakan, edukasi mengenai rujukan dan alur pelayanan program JKN sangat penting untuk membantu masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang lebih efektif dan praktis. Pemahaman peserta juga akan membantu memperlancar akses pelayanan di fasilitas kesehatan. Saat ini, peserta JKN aktif untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan sangat mudah karena hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya.
“Kami terus memastikan bahwa setiap pasien JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini bisa terwujud dengan komitmen yang melibatkan pihak fasilitas kesehatan baik di FKTP maupun FKRTL yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Bayu.
Bayu menambahkan, FKTP merupakan tempat pertama untuk dikunjungi oleh peserta JKN yang terdiri dari puskesmas, klinik, dan dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, jika peserta JKN membutuhkan pengobatan lebih lanjut, maka dokter akan memberikan surat rujukan dari FKTP untuk berobat di FKRTL yang menyediakan layanan spesialis dan tindakan medis yang lebih lanjut.
Menurutnya hal ini sangat penting diketahui oleh peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman pada saat mengakses layanan kesehatan.
“Jika terjadi kasus kegawatdaruratan, peserta JKN dapat memperoleh penanganan langsung di rumah sakit. Penetapan status kegawatdaruratan menjadi kewenangan dokter jaga pada saat di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kriteria gawat darurat telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” tambah Bayu.
Pada kesempatan yang terpisah, Marnia (40) salah satu peserta yang telah memanfaatkan Program JKN. Ia juga menyampaikan pentingnya mengetahui setiap tahapan dalam proses
“Saya sangat bersyukur telah terdaftar Program JKN, saat itu saya merasakan perut yang nyeri karena tidak bisa ditahan saya langsung dibawa ke rumah sakit, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dengan diagnosis mengalami asam lambung dan harus dirawat selama tiga hari. Selain itu saya juga sering berobat di FKTP terdaftar saya untuk berobat yang tidak gawat darurat, jika memang dibutuhkan untuk rujukan pasti akan diberikan oleh dokter namun jangan sampai kita sendiri yang meminta rujukan,” ungkapnya.
Sebagai masyarakat yang aktif memanfaatkan pelayanan JKN, Marnia juga mengharapkan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN melakukan berbagai pengembangan yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sekarang BPJS Kesehatan juga menghadirkan Aplikasi Mobile JKN yang saat ini sangat membantu kami untuk cek aktif atau tidaknya status kepesertaan BPJS Kesehatan kami. Lalu ada juga KIS Digital yang bisa diakses di Aplikasi Mobile JKN. Urusan perubahan tempat berobat juga bisa langsung proses melalui aplikasi ini. Semoga ke depannya semakin memuaskan pelayanannya, dan dipertahankan yang sudah baik,” tandasnya (Rls)