TNews, BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memastikan ketersediaan stok, stabilitas harga, dan kualitas bahan pokok tetap terjaga menjelang hari besar keagamaan.
Hal itu ditegaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Biak Numfor, Ottow Wanggai, saat mendampingi kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Tim Satgas Pangan di Pasar Darfuar dan Supermarket Hadi, dan sejumlah lokasi lainnya.
Ottow mengatakan, pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kestabilan jumlah produksi dan harga bahan pokok agar tidak memberatkan masyarakat.
“Kegiatan sidak ini kami lakukan untuk memastikan ketersediaan stok, harga, dan kualitas bahan pokok penting tetap aman dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama jelang hari keagamaan,” ujarnya kepada awak media.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang terdiri dari pemerintah daerah melalui dinas terkait, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepolisian, dan Bulog menemukan adanya kenaikan harga sejumlah komoditas, seperti minyak goreng merek Minyakita, cabai, beras, bawang merah, bawang putih, gula, telur, serta daging ayam.
Selain itu, ditemukan pula barang kadaluwarsa dan indikasi spekulasi beras SPHP oleh oknum pedagang.
Sementara itu, Kepala Kantor Bulog Cabang Biak, Armin Bandjar, mengakui dalam dua minggu terakhir pihaknya dituntut untuk memulihkan harga sejumlah bahan pokok, khususnya minyak goreng Minyakita yang rata-rata masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Ke depan, Tim Satgas Pangan Biak Numfor mengupayakan agar harga bahan pokok dapat menurun secara perlahan sesuai ketentuan undang-undang sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat yang menjadi sasaran utama menerima minyak goreng dengan harga relatif murah,” jelasnya.
Ia menegaskan pedagang yang tidak berkomitmen terhadap persyaratan yang telah disepakati akan dikenakan sanksi tegas berupa blacklist. Bahkan, apabila kedapatan tidak mematuhi kesepakatan harga beras SPHP sesuai program pemerintah, izin usaha dapat dicabut dan diproses hukum.
Ketua Satgas Saber Pelanggaran Pangan Kabupaten Biak Numfor yang juga Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Rumpaidus, mengatakan pihaknya turut turun langsung ke lapangan untuk memantau suplai dan stok barang menjelang Hari Raya Idulfitri, mengingat tren kenaikan harga yang kerap terjadi.
“Kami menekankan kepada distributor terkait hak-hak konsumen yang dilindungi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam sidak ini kami juga menyita puluhan barang kadaluwarsa dan ratusan karung beras kosong yang digunakan oknum pedagang untuk mencampur beras kualitas rendah dan dijual dengan kemasan premium atau SPHP,” tegasnya.
Menurut Daniel, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait standar keamanan pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tentang larangan menjual produk tidak sesuai standar.
Para pelaku akan dilakukan pembinaan dan terancam pidana penjara minimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan secara masif guna melindungi konsumen serta menjaga stabilitas pangan di Kabupaten Biak Numfor tetap aman.*













