Satreskrim Polres Biak Amankan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan

Gambar: Satreskrim Polres Biak Amankan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan.

TNews, BIAK – Polres Biak Numfor menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial SK (33) meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di pinggir jalan kawasan Tiptop, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial RKK (18) dan OGR (19), keduanya berjenis kelamin laki-laki.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres dalam pers rilisnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Daniel Rumpaidus dan Kasi Humas, Selasa (14/2/2026)

Ia menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian, pada hari dan tanggal tersebut sekitar pukul 04.00 WIT, tersangka RKK menghadiri acara ulang tahun di area Tiptop. Saat acara berhenti dan situasi di sekitar lokasi terjadi keributan, RKK bersama OGR pergi ke pinggir jalan untuk merokok.

Tidak lama kemudian, korban SK menghampiri kedua tersangka sambil mengeluarkan kata-kata, “kamu dua juga tenang-tenang”.

Tersangka RKK kemudian menjawab bahwa dirinya tidak membuat keributan. Korban lalu membalas perkataan tersangka sembari memegang leher baju depan RKK dan hendak memukulnya.

Melihat hal tersebut, tersangka OGR langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan ke arah pipi kiri korban dan kembali memukul dengan tangan kiri mengenai dagu korban.

Korban sempat menoleh ke arah OGR, kemudian RKK ikut memukul korban menggunakan tangan kanan pada bagian pipi kanan. Kedua tersangka kembali memukul korban hingga beberapa orang di lokasi melerai dan meminta mereka meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Korban yang terkapar di lokasi dilaporkan mengalami sesak napas. Ia sempat dibawa ke rumah seorang warga, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Biak. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak medis.

Dari hasil penyidikan, para tersangka mengakui, melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong. OGR memukul pipi kiri dan dagu korban sebanyak dua kali, sementara RKK memukul pipi korban satu kali. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan berat di bagian dalam pipi atau rahang kiri.

Motif sementara yang terungkap adalah dendam atau persoalan pribadi antara korban dan para tersangka.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu buah kaos polos milik korban, satu celana pendek, dan satu pakaian dalam milik korban.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 264 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya

Polres Biak Numfor menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.*

Tinggalkan Balasan