TNews, BIAK – *Satreskrim Polres Biak Numfor menyerahkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan barang bukti kasus pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Senin (8/12/2025).
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
ABH berinisial ARD (17) diserahkan bersama dua barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo F9 dan satu unit tablet M10. JPU Irianti Papuani Woretma, S.H. menerima langsung penyerahan tersebut di ruang Tipidum Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
Kasat Reskrim Polres Biak, Ipda Daniel Rumpaidus, mengatakan penyerahan tahap II dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian memenuhi syarat.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga ABH bersama barang bukti kami serahkan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kasus ini berawal pada 14 November 2025, saat korban SP (51) kehilangan telepon genggam dan tablet yang berada di dalam mobil.
Berdasarkan hasil penyidikan, ARD diduga mengambil kedua barang tersebut ketika sedang berada di mobil bersama korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Sebelumnya, pengiriman berkas perkara tahap I dilakukan pada 2 Desember 2025, dan disusul penerbitan P-21 pada 5 Desember 2025. Penyerahan ABH dan barang bukti tahap II berlangsung di bawah pengamanan dan pelaksanaan oleh personel Unit I Tipidum Polres Biak Numfor.
Adapun Barang Bukti yang diserahkan, 1 unit telepon genggam Oppo F9 dan 1 unit tablet M10.
Penyerahan ABH dan barang bukti tersebut melibatkan personel Unit I Tipidum Satreskrim Polres Biak Numfor, antara lain Aipda Yulius Lewah, S.H., Brigpol Yohanes T.O., S.H., Brigpol Alexander H. Huwae, serta beberapa anggota lainnya.













