TNews, BIAK – Polres Biak Numfor melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Biak Numfor, yakni kawasan sekitar SPBU Jalan Sisingamangaraja, SPBU Jalan Jenderal Sudirman, dan SPBU Jalan Sriwijaya.
Dalam keterangannya, Kabag Ops Polres Biak Numfor, Kompol M. Rumbrapuk, menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf c.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Kabag Ops, Satreskrim Polres Biak Numfor berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis kendaraan dan BBM bersubsidi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit mobil Avanza dengan tangki tambahan berkapasitas 120 liter, mobil Kijang yang digunakan untuk melakukan pengetapan BBM Pertalite, mobil Hilux yang mengangkut dan memperdagangkan BBM Pertalite, serta mobil Carry yang digunakan untuk praktik pengoplosan dan pengetapan BBM,” terangnya
Selain itu, turut diamankan dua unit sepeda motor dengan tangki modifikasi, serta beberapa unit kendaraan roda dua lainnya.
Polisi juga menyita 18 jerigen berisi masing-masing 20 liter Pertalite, 20 jerigen berisi 20 liter minyak tanah, satu jerigen berisi 13 liter Pertalite, satu jerigen berisi 18 liter Pertalite, empat drum plastik berisi total 200 liter Pertalite, serta empat tangki modifikasi.
Satreskrim Polres Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan peruntukan BBM bersubsidi tersebut.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak kurang lebih dua ton, serta minyak tanah sebanyak 400 liter.
“Modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara memodifikasi tangki BBM kendaraan roda dua dan roda empat, melakukan penimbunan, serta memperjualbelikan BBM bersubsidi,” kata Kompol Rumbrapuk
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Rumpaidus, menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pihak kepolisian kerap menerima keluhan terkait antrean panjang dan cepat habisnya kuota BBM bersubsidi.
Setelah dilakukan pemantauan, ditemukan adanya oknum yang melakukan pengetapan BBM dalam jumlah besar.
“Setelah kami lakukan penindakan, antrean sudah tidak terjadi lagi dan stok BBM subsidi masih tersedia serta mencukupi bagi masyarakat,” ujar Iptu Daniel.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan selama beberapa hari dan berhasil mengamankan lebih dari dua ton BBM bersubsidi.
Penegakan hukum ini, menurutnya, bertujuan untuk melindungi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi sesuai ketentuan perundang-undangan.*













