Sekwan DPRK Biak Numfor: LKPJ 2025 Diserahkan Lebih Awal dari Tahun Sebelumnya

Gambar: Sekwan DPRK Biak Numfor, Judi G. Wanma.

TNews, BIAK – Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, Selasa (17/3/2026).

Dokumen tersebut diterima Sekretaris DPRK Biak Numfor, Drs. Judi G Wanma, di ruang kerjanya.

Penyerahan LKPJ dilakukan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Biak Numfor, Semwel Rumaikeuw, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan.

Proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur bahwa LKPJ harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Sekretaris DPRK Biak Numfor, Judi G Wanma, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Biak Numfor, khususnya Bupati dan Wakil Bupati, atas ketepatan waktu penyerahan laporan tersebut.

Ia menilai, penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga memberikan ruang yang cukup bagi DPRK untuk melakukan pembahasan secara optimal.

“Penyerahan ini patut diapresiasi karena dilakukan lebih cepat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Judi di Biak, Rabu (18/3/2026)

Lebih lanjut dijelaskan, dokumen LKPJ tersebut selanjutnya akan didistribusikan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK Biak Numfor yang berjumlah 31 orang.

Setelah itu, DPRK akan menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan dalam kurun waktu paling lambat 30 hari sejak dokumen diterima.

LKPJ Kepala Daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Laporan ini memuat berbagai informasi penting, antara lain gambaran umum daerah, pelaksanaan visi dan misi kepala daerah, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta capaian kinerja dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Melalui penyerahan LKPJ ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRK Biak Numfor dalam mengawal jalannya pemerintahan serta mendorong pembangunan daerah yang lebih maju di masa mendatang.*

Tinggalkan Balasan